Evi Novida Ginting
Yessy Y Momongan Pengganti Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah segera memproses pergantian antarwaktu Evi Novida Ginting Manik
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah segera memproses pergantian antarwaktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak hormat oleh presiden melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020.
Terkait siapa sosok pengganti Evi, Doli menjelaskan dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Pada pasal 37 ayat 4 huruf a berbunyi
"anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".
• UPDATE WABAH CORONA JATENG: Ribuan Alat Rapid Test Tiba di Jateng hingga 2 Pasien Sembuh
• Vitamin E : 10 Makanan Ini Mampu Jaga Imunitas Tubuh karena Memiliki Kandungan Vitamin C dan E
"Dalam UU Pemilu, komisioner yang dipilih adalah berdasarkan urutan hasil uji kelayakan yaitu nomor urut 1 sampai 7.
Kalau tujuh ini berhalangan tetap maka nomor urut 8 yang menggantikan dan nomor urut 8 sudah menggantikan Wahyu Setiawan maka yang menggantikan Evi adalah nomor urut 9," kata Doli, kepada wartawan, Jumat (27/3).
Diketahui, saat fit and proper test komisioner KPU pada 2017, urutan setelah tujuh komisioner dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pengganti Wahyu Setiawan), yaitu Yessy Y Momongan yang akan menggantikan Evi Novida.
Saat itu, Yessy menjadi urutan kesembilan dengan perolehan enam suara. Ia, diketahui merupakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatalan, saat ini sudah ada surat pemberhentian dari presiden lalu disampaikan ke DPR dan KPU RI.
Nantinya, pemerintah menyampaikan surat ke DPR untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.
Setelah itu Pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk melakukan rapat dan menetapkan siapa pengganti Evi Manik.
Namun, Doli tak bisa memastikan kapan Komisi II DPR akan membahasnya karena tergantung dari proses administrasi yang dilakukan pemerintah.
"Kami berharap pemerintah bisa mempercepat prosesnya. Jangan ditanya kapan Komisi II akan rapat. Kami baru bisa rapat kalau semua proses administrasinya sudah berjalan," kata Doli.
Kemudian, katanya, Komisi II DPR berkirim surat ke Pemerintah untuk segera dilakukan pelantikan. "Kalau ditanya kapan Komisi II DPR lakukan rapat, ya masih lama, tergantung suratnya," katanya.
Lebih lanjut, menurut Doli, proses pergantian Evi harus dilakukan cepat.Sebab, beban tanggung jawab KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 semakin berat dan ditambah dalam situasi pandemi virus corona (covid-19).
"Tentu kalau komisioner berkurang maka beban kerja semakin berat. Karena itu kami minta perhatian pemerintah segera memroses pergantian antar-waktu Komisioner KPU," ucapnya.(chaerul/tribunnetwork/cep)