Peniadaan Salat Jumat
MUI Jateng Isyaratkan Peniadaan Salat Jumat Lagi Pekan Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengisyaratkan bakal memperpanjang peniadaan salat Jumat dan salat rawatib
Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, salat tarawih, dan salat Id, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/3), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar.
Adapun fatwa Muhammadiyah itu, di antaranya pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Shalat Jumat diganti shalat dzuhur. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih pada kewajiban pengganti, yaitu shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan seperti biasa.
Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (salatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing). Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada. (ant/kpc)