Berita Viral
Viral Petisi Hapuskan Skripsi untuk Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sudah Diteken 27 Ribu Akun
Petisi menuntut skripsi dihapus dibuat Fachrul Adam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Majelis Rektor Perguruan
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Petisi ini sudah ditandatangani 27.131 pemilik akun dari total target tanda tangan 35.000 akun.
Sejumlah alasan pun dituliskan oleh sejumlah akun yang ikut menandatangani petisi ini.
Seperti yang dituliskan oleh Edryan Gontar, "Jika UN dapat ditiadakan, mengapa skripsi/tesi/disertasi tetap dilanjutkan? Harus adil dong. Karna pandemi corona ini, bimbingan tidak dapat dilakukan. Kalau pun via online, sangat tidak efektif. Tolong kepada pemerintah khususnya kemendikbud utk mentiadakan skripsi/tesis/disertasi agar kami dapat lulus tepat waktu."
Zarina Islamia menuliskan "Tidak efektif untuk melakukan revisi online, tidak bisa penelitian krn penelitian saya berupa di lapangan dna tidak bisa diganti online, serta beban berat jika harus mmebayar ukt lagi semester selanjutnya jika tidak selesai smester ini."
Semenjak wabah Corona menyebar di Indonesia, pemerintah menerapkan aturan belajar di rumah.
Murid dari tingkat SD hingga SMA dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran secara daring dari rumah.
Upaya ini bertujuan mencegah penyebaran virus covid-19.
Di sisi lain, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di lingkungan Perguran Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS).
Surat bernomor: 302/E.E2/KR/2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal, Nazam dan diumumkan pada Selasa (31/3/2020).
Dalam surat itu, terdapat 5 poin yakni:
1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi daerah;
3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
4. Periode penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
5. Pelaksanaan persiapan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.