Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Jokowi Digugat Pedagang Eceran Rp 10 M karena Dianggap Lalai dalam Penanganan Wabah Virus Corona

Dianggap lalai dalam mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat.

DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dianggap lalai dalam mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat.

Enggal Pamukty mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020), teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah

Bukan Demam, Ilmuwan Inggris Ungkap Tanda Awal Paling Mungkin Seseorang Terinfeksi Virus Corona

Viral Ibu Belanja Pakai Masker Botol Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana? Hanya 1 Netizen Bisa Jawab

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.

"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi.

Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi.

Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar.

Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.

Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.

Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.

"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa.

Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19 lihat menteri di TV masih bisa becanda-canda," tambah dia.

Enggal pun menegaskan ia tak akan menarik gugatan ini.

Apalagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dll, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya.

Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian kami semua", kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona"

Ditawar Rp 200 Juta, Luna Maya: Sorry Aku Enggak Jualan

Dokter Maulidin Top Banget! Menhub Budi Karya Sumadi Acungkan Jempol untuk Dokter yang Menanganinya

Setelah Amerika Babak Belur, Donald Trump Bicara Berbeda Soal Virus Corona : Itu Ganas

Ini Cara Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Dapat Listrik Gratisan dan 900 VA Diskon 50 Persen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved