Berita Artis
Saipul Jamil Gagal Keluar dari Penjara, Belum Penuhi Syarat untuk Bebas Bersama 30.000 Napi
Pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak, pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak, pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas.
Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kalapas Cipinang Hendra Eka menyampaikan kabar tersebut.
• Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Situasi Lockdown di Filipina Mulai Kacau, Rodrigo Duterte: Tembak Mati Pembuat Onar
• Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana.
Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.