Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Siapkan Rp 10 Miliar Untuk Insentif Dokter‎ Yang Menangani Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga Rp 10 miliar

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Freepik
ilustrasi dokter 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga Rp 10 miliar untuk tenaga medis yang menangani covid-19.

Hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan insentif dan santunan kematian selama tiga bulan, sejak bulan Maret hingga April 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono ‎menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk tenaga medis yang menangani kasus covid-19.

Kepergok Berduaan di Kamar dengan Mahasiswa, Wanita Hamil Ini Ngaku Mau Bunuh Diri

Najwa Shihab Skakmat Yasonna Laoly soal Napi Koruptor Bebas Dampak Virus Corona: Cek Setya Novanto

 2 PDP Corona di Kota Tegal Meninggal Dunia, 144 Orang masih Dalam Pemantauan

UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Tembus 2.092, Ini Peta Persebarannya di 32 Provinsi

"Kami sudah siapkan anggaran Rp 10 miliar untuk kebutuhan tenaga medis selama tiga bulan itu cukup," jelas dia, Sabtu (4/4/2020).

Insentif yang diberikan kepada tenaga medis besarannya variatif mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

"Paling tinggi itu dokter spesialis sampai Rp 15 juta per bulannya," ujar dia.

Tak hanya itu, tenaga medis yang gugur dalam bertugas menangani kasus covid-19 juga akan mendapatkan santunan kematian.

"Santunan kematiannya Rp 300 juta per orang," jelas dia.

Kendati demikian, dia berharap penggunaan anggarannya bisa dilakukan secara bijak sehingga hanya tenaga medis yang menangani kasus covid-19 saja akan memperoleh insentif tersebut.

"Jadi ‎jangan sampai semua tenaga medisnya diklaimkan ke sini. Hanya yang memang menanganinya saja," ujar dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved