Berita Demak
8 Pelaku Pengeroyokan di Karangawen Demak Ditangkap, Polisi: Modusnya hanya Iseng
Polres Demak berhasil menangkap 8 pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karangawen Demak yang menyebabkan 4 korban mengalami luka.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil menangkap 8 pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karangawen Demak yang menyebabkan 4 korban mengalami luka.
Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timuranto mengatakan, keadaan korban sudah membaik yakni dari luka bacokan kaki, punggung dan perut.
"Tidak dirawat di rumah sakit," jelasnya, Jumat (3/4/2020).
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Jauh dari Adab Ketimuran, Sangat Mundur
• Keuskupan Agung Semarang Umumkan Ibadah Paskah 2020 Digelar Online, Ini Link Streamingnya
• Hyun Bin Kalah Tampan dan Gagah dari Kim Jong Un di Korea Utara, Begini Alasannya
• Percikan dari Bersin dan Batuk Bisa Terbang hingga 8 Meter, Ini Etika serta Pencegahan Virus
Kapolres Fidel menjelaskan, 8 pelaku tersebut 3 di antaranya masih di bawah umur atau pelajar, sedangkan sisanya berusia sekira 20 tahun.
Ia menyebut, di antaranya yaitu, MS (17), TM (13), dan (BY), kemudian Taufik Hidayat (21), Ahmad (19), Eko (18), Rizal (21), serta Abdul (22).
"Modus pelaku hanya iseng, yaitu ngumpul-ngumpul, kemudian berangkat dan membabat semua pengendara yang lewat, karena dipengaruhi minuman keras sebelumnya," jelasnya.
"Menurut pengakuan tersangka, tidak berasal dari geng manapun," imbuhnya.
Fidel menjelaskan, terdapat tiga tempat kejadian perkara aksi tersebut. DI antaranya di Jalan Raya Dukuh Rimbukidul, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya 8 pelaku menggunakan 4 kendaraan bermotor dan ada yang bertugas membawa senjata tajam.
"Ada yang bertugas membawa senjata tajam dan ada yang menjadi joki kendaraan bermotor. Kita sudah amankan dua kendaraan bermotor, sisanya masih dilakukan pengejaran," imbuhnya.
Ia menjelaskan, senjata tajam yang digunakan di antaranya, parang berukuran satu meter, parang berukuran 70 centimeter, besi gergaji berukuran satu meter dan sebuah pisau.
Sementara satu pelaku, Taufik Hidayat (21) mengatakan, dirinya mengaku kesal lantaran sebelum membacok korban, merasa dilempar menggunakan batu dari belakang.
"Saat mengendarai motor, dilempar dari belakang, lalu kami kejar, tidak ketemu, dilempar lagi, lalu kami kejar dan ketemu," jelasnya.
"Setelah ketemu, saya bacok sekali, terjatuh lalu saya tinggal," imbuhnya.
Kapolres Fidel menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun, sementara pelaku di bawah umur kita serahkan ke orangtuanya.
"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku di bawah umur kita titipkan kepada orangtuanya untuk pembinaan sosialnya. Berkas-berkasnya tetap maju," imbuhnya.(ivo)
• Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ketua PSSI Tegaskan Prinsip Equality Before The Law
• Astronom Deteksi Lubang Hitam Ukuran Sedang di Angkasa, Berbobot 50.000 Kali dari Matahari
• Kronologi Soraya Larasati Kena Pelecehan Seksual saat Lari Pagi: Tiba-tiba Mencomot Dada Saya