Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Kabar Buruk di Tengah Corona, Gaji ke-13 dan THR PNS Ditunda atau Dipotong? Ini Kata Sri Mulyani

Negara memang sedang susah karena hantaman wabah virus corona. Presiden Jokowi banyak mengeluarkan kebijakan insentif bagi dunia usaha

Editor: galih permadi
Shutterstock
ilustrasi 

Kabar Buruk di Tengah Corona, Gaji ke-13 dan THR PNS Ditunda atau Dipotong? Ini Kata Sri Mulyani

TRIBUNJATENG.COM - Negara memang sedang susah karena hantaman wabah virus corona

Presiden Jokowi banyak mengeluarkan kebijakan insentif bagi dunia usaha agar roda ekonomi tetap berputar

Selain itu, negara juga banyak mengeluarkan anggaran untuk belanja sosial.

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya

Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya

Dishub Tunda Penutupan Jalan Kota Semarang Tahap 2

Artis Dangdut Ini Membuat Warga Berdesakan di Zona Merah Covid-19, Polisi: Kami Sudah Berusaha 

Dampaknya, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung ulang apakah gaji ke-13 dan THR PNS masih bisa dibayar utuh atau ditunda.

Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.

Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.

Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved