Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kemenag Tutup Permohonan Akad Nikah di Masa Darurat COVID-19

Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA

Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: muslimah
Via Tribunkaltim
ilustrasi akad nikah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan ke-bimasislaman.

Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag RI, Jumat (3/4/2020).

Ketika dikonfirmasi oleh tribunjateng.com, Drs. H. Labib, MM, sebagai Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Semarang mengatakan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

“Alhamdulillah kami sudah mulai menerapkan peraturan terbaru yang dikeluarkan Kemenag RI. Jadi sudah menutup pendaftaran pernikahan sejak 2 April 2020. Sedangkan untuk yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April kami lakukan pendekatan untuk melakukan akad nikah di KUA,” jelasnya.

Untuk akad di KUA pun dibatasi maksimal 10 orang dalam satu ruangan. Calon pengantin wanita dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker.

Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” lanjut Labib.

Untuk tetap memberikan layanan optimal pada masyarakat, Kementerian Agama Kota Semarang memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Agama RI untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Sementara itu, untuk pendaftaran perkara perceraian dan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Semarang tetap bisa dilaksanakan secara manual.

Sebagai dampak wabah virus corona, Pengadilan Agama Semarang mengurangi jam kerja di kantor, yakni pukul 13.00 – 16.30 WIB di hari Senin-Kamis, dan 08.00 – 11.30 WIB untuk hari Jumat.

Ini berbeda dengan kondisi normal, yakni pukul 08.00 WIB-16.30 WIB kecuali Jumat sampai pukul 16.00 WIB.

“Untuk persidangan sebelumnya memang ditunda mulai 18 Maret 2020 kemarin, tetapi akan mulai berlangsung kembali per tanggal 6 April 2020. Sesuai rencana, persidangan tersebut dilakukan secara terbatas.

Selain majelis hakim, petugas hanya mempersilakan pihak-pihak terkait untuk masuk di ruang sidang,” ujar Anis Fuadz, selaku ketua Pengadilan Agama Kota Semarang.(ifp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved