Berita Viral
Usulan Napi Korupsi Bebas Bikin Heboh, Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
Usulan Napi Korupsi Bebas Bikin Heboh, Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna soal pembebasan Napi korupsi? Ini Penjelasan Mahfud MD
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Beruntung Presiden Jokowi memastikan bahwa takkan ada rencana membebaskan napi korupsi, bahkan hal tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.
• Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya
• Awalnya Sakit Gigi & Gusi Berdarah, PDP Corona Usia 16 Tahun Meninggal setelah Sehari Dirawat di RS
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Siswa SMA Cabuli Siswi SD di Semak-semak, Kaget Melihat Ibu Korban hingga Jatuh dari Motor
Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.
Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.
"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.
Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanyanya kepada Mahfud.
Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi
Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."
Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.
"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.45:
Penegasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan narapidana (napi) sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, hanya untuk napi pidana umum.
Pembebasan narapidana dilakukan karena kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).
Presiden mengatakan bahwa kondisi Lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria serta pengawasan kepada napi pidana umum.
Pemerintah menurut Presiden tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.
Bahkan menurut Presiden rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi coronavirus disease (Covid)-19.
Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.
Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun.
Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.
Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020) malam.
Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.
"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah," ujar Politisi PDI perjuangan itu.
Yasonna Laoly sempat wacanakan pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah virus corona (Kompas.com)
Untuk kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis.
Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang," ujarnya.
Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).
"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.
Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012.
"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
22 Nama Napi Koruptor
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengunggah nama-nama napi korupsi di laman media sosialnya.
Ada 22 nama yang ia tuliskan berdasarkan kasus korupsi yang mereka lakukan.
Mulai dari terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis, hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Laode M Syarif, 22 napi korupsi itu akan segera bebas jika usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikabulkan Pemerintah Jokowi.
Rencana pembebasan napi koruptor ini diusulkan Yasonna Laoly untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.
Dilansir dari Kompas.com, rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.
Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
Jika usulan itu dikabulkan Jokowi, Laode M Syarief mengatakan bahwa 22 napi korupto akan segera dibebaskan.
Berikut nama-nama yang diposting oleh Laode M Syarief :
1. OC Kaligis (77 tahun)
Pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
2. Suryadharma Ali (63)
Mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
3. Setya Novanto (64)
Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
4. Patrialis Akbar (61)
Mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70)
Mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.
6. Ramlah Comel (69)
Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014. Baca juga: Usul Yasonna Bebaskan Koruptor Mulai Dibahas di Istana
7. Jero Wacik (70)
Mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.
8. Dada Rosada (72)
Mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
9. Fredrich Yunadi (70)
Pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.
10. Rusli Zainal (62)
Mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
11. Barnabas Suebu (73)
Mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.
12. Bambang Irianto (69)
Mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.
13. OK Arya Zulkarnain (63)
Mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.
14. Masud Yunus (68)
Mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.
15. Imas Aryumningsih (68)
Mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018
16. Dirwan Mahmud (60)
Mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019
17. Setiyono (64)
Mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
18. Budi Supriyanto (60)
Mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.
19. Amin Santono (70)
Mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.
20. Dewie Yasin Limpo (60)
Mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.
21. Billy Sindoro (60)
Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
22. Johanes Kotjo (69)
Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.
Mengaku tak tahu
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.
"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia.
ICW kritik KPK
Sebelumnya diberitakan, wacana Yasonna tersebut justru disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron.
Alhasil Indonesia Coruption Watch (ICW) pun mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu menunjukkan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak memahami aturan-aturan yang berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi.
"Kita tidak terlalu kaget dengan sikap Nurul Ghufron ini, memang mereka tidak memahami aturan-aturan mana yang berpotensi untuk mengebiri upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Kurnia menuturkan, sikap pimpinan KPK periode ini berbeda jauh dengan sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang menurutnya lebih tegas dalam merespons isu pemberantasan korupsi.
"Zamannya Pak Agus Rahardjo itu berulang kali sikap pimpinan KPK itu clear, ketika ada isu revisi undang-undang KPK mereka tegas menolak usulan tersebut," kata Kurnia.
Sedangkan, pimpinan era Filri Bahuri saat ini justru secara terbuka mendukung revisi UU KPK saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada September lalu.
Dalam konteks revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang kembali digulirkan Yasonna, kata Kurnia, pimpinan KPK era Agus juga tegas menolak karena hal itu mengurangi efek jera bagi koruptor.
"Sikap sekarang justru berbeda, malah Nurul Ghuforn mengapresiasi langkah dari Menteri Hukum dan HAM ini," ujar Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow dengan judul Kata Mahfud MD soal Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas: Banyak yang Bisa Disebut kalau Saya Mau