Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemprov Jateng Perpanjang Penutupan Layanan Perizinan Secara Tatap Muka, Dokumen Kirim Via Pos

DPMPTSP Jawa Tengah memperpanjang penutupan layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka (offline) untuk cegah penyebaran virus corona

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Ratna Kawuri 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Jawa Tengah memperpanjang penutupan layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka (offline).

Aturan ini sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Pelayanan tatap muka masih ditutup sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut. Pelayanan secara daring (online) dioptimalkan," kata Kepala DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri, Selasa (7/4/2020).

Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya

Harga Daging Ayam di Semarang Hari Ini Turun, Rata-rata di Jateng Rp 27 Ribu Per Kilogram

Cerita Saksi Hidup saat Pagebluk Pes Melanda Jawa, Penggali Kubur Tak Pernah Berhenti

Cerita TKI Ilegal di Tengah Malaysia Lockdown, Tak Digaji hingga Makan Tikus Tiap Hari

DPMPTSP berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi dan perekonomian di Jateng diharapkan tetap berjalan lancar.

"Jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos," jelasnya.

Dokumen via pos ditujukan ke Kantor DPMPTSP Jateng Jalan MGR Sugiyopranoto Nomor 1 Semarang Tengah, Kota Semarang 50131.

Pengajuan melalui laman oss.go.id dan perizinan.jatengprov.go.id.

Pelaku usaha juga tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui call center 0811-2918-081. Sementara, terkait kendala teknis OSS bisa ditanyakan ke 0811-2915-171.

"Ini semua dilakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat. Namun juga mengantisipasi penyebaran virus corona," imbuhnya.(mam)

Update Corona 7 April 2020 di Jateng, DIY, DKI Jakarta, Jabar, Jatim hingga Bali

Update Corona 7 April di Dunia: Amerika Masih Tertinggi, Korban Meninggal di Italia Terbanyak

Siswa SMA Curi Mobil Mantan Kapolda Anton Charliyan, Ternyata Juga Terlibat Kasus Pencabulan

Tempat Karantina untuk Pemudik Dinilai Kurang Efektif, Ini yang Dilakukan Bupati Sragen 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved