Wabah Virus Corona
PNS Dilarang Mudik untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ada Sanksi Tengas bagi yang Ngeyel
PNS Dilarang Mudik untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ada Sanksi Tengas bagi yang Ngeyel
PNS Dilarang Mudik untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ada Sanksi Tengas bagi yang Ngeyel
ASN yang keluar daerah harus minta izin atasan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran, yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik.
Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus korona serta mengurangi penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan keluar daerah dan kegiatan mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin surat edaran MenPAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4), yang diterima Tribun.
• Jadi Kontroversi, Ini Pengakuan Wali Kota Jerman yang Sengaja Terinfeksi Corona: Saya Meremehkan
• Promo Superindo 6-8 April 2020, Minyak Goreng hingga Mi Instan, Ini Daftar Lengkapnya
• Jelang Malam Nisfu Syaban Malam Pengampunan Dosa, Berikut Amalan, Doa dan Sholat yang Dikerjakan
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, kata Tjahjo, harus meminta izin kepada atasan masing-masing.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian terkait di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN di bawah naungannya tidak berpergian keluar daerah atau mudik.
Bila ada ASN yang melanggar akan dikenakan tiga sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 tahun 2018.
Masing-masing PP terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penilaian kerja dan manajemen pegawai pemerintah, serta perjanjian kerja.
Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan, yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Surat edaran berpedoman pada Keputusan BNPB Nomor 13 A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudik 2020," ujar Luhut.