Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Kemenag Imbau Seluruh Ibadah di Bulan Ramadan Dilakukan dari Rumah, Ini Tanggapan Ulama di Jateng

Jelang bulan suci Ramdan di tengah pandemi corona, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah di rumah.

tribunjateng/m sofri kurniawan
SALAT tarawih berjamaah di MAJT 

Para ulama dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan perwakilan ulama dan ormas Islam di Jateng pada Selasa (7/4).

Dalam rapat tersebut, ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah belum sepakat kegiatan keagamaan saat Ramadan dihilangkan.

"NU dan Muhammadiyah masih belum sepakat Salat Ied dan Tarawih ditiadakan. Masih ada sedikit perbedaan pendapat," kata Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, Rabu (8/4).

Kedua ormas tersebut, lanjutnya, berpendapat, ketika salat Ied dan Tarawih dilakukan di rumah, Ramadan terasa sepi karena tidak ada syiar Islam di masjid.

"Pas rapat koordinasi, ada yang beranggapan tradisi Ramadan akan hilang jika kegiatan ibadah dilakukan di rumah," jelasnya.

Menurutnya, masih ada perbedaan dalam penerjemahan instruksi dari Menteri Agama (Menag) tersebut.

Pihaknya sengaja mengundang perwakilan ormas Islam dalam rapat koordinasi tersebut untuk mendengarkan pendapat perwakilan ulama dan ormas.

Meskipun demikian, perwakilan ulama dan ormas Islam akan diundang 9 hingga 10 hari lagi untuk menyatukan pendapat.

"Kami memahami masing-masing ormas. Karena itu, kami akan bertemu lagi untuk menyamakan pendapat dan menemukan keputusan bersama," terangnya.

Meskipun tidak sama persis apa yang diinstruksikan pusat, ia berharap apa yang diputuskan untuk disepakati menjadi solusi bersama yang terbaik.

Ormas dan ulama Jateng juga mengusulkan agar masjid tetap mengumandangkan azan dan membaca Alquran atau tadarusan tetap digelar di masjid.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabahCovid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4).

Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

"Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Razi dalam surat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved