Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendaftar Kartu Prakerja di Jateng Baru 5 Persen, Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

Ganjar Pranowo mengatakan pendaftar Kartuu Prakerja di Jateng belum ada 5 persen. Melalui Kartu Prakerja, ada bantuan atau insentif untuk pelatihan ke

Editor: m nur huda
https://www.prakerja.go.id
Situs pendaftaran calon pemegang Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Pemerintah Tunda Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Lewat Situs prakerja.go.id Hari Ini

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Prakerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil

2. Buat akun Kartu Pra Kerja

3. Siapkan data diri yang diperlukan

Syarat Pendaftar Kartu Pra Kerja:

- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?

Dilansir Prakerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:

1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi 'Prakerja.go.id', kemudian klik tombol 'Daftar'.

Alur cara Daftar Kartu Pra Kerja
Alur cara Daftar Kartu Pra Kerja (prakerja.go.id)

2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved