Wabah Virus Corona
Alasan Dikbud Provinsi Jateng Perpanjang Belajar Daring sampai 30 April 2020
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjang masa belajar daring di rumah sampai tanggal 30 April 2020.
"Selain itu juga ada beberapa aplikasi belajar yang lain. Tinggal pilih mau pakai yang mana untuk belajar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari, mengungkapkan, masa belajar mandiri dari rumah di Kabupaten Tegal diperpanjang sampai tanggal 27 April 2020.
Adapun keputusan tersebut, sudah yang ketiga kali sejak aturan belajar secara mandiri di rumah diberlakukan. Yang terbaru, melalui surat edaran No. 800/04/58115 belajar di rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 27 April 2020.
"Guru tetap melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara online atau daring. Bagi siswa yang tidak memiliki handphone atau android, bisa datang ke sekolah untuk mengambil materi dengan manual selama masa belajar di rumah," ujar Wasari, Senin (13/4).
Wasari mengatakan, jika kemungkinan terburuk kondisi masih seperti ini tidak menutup kemungkinan libur sekolah bisa diperpanjang lagi.
Di Kabupaten Semarang, belajar di rumah juga diperpanjang. Hanya saja perpanjangannya hingga 21 April 2020.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, menjelaskan, perpanjangan masa libur sekolah disebabkan masih merebaknya wabah corona di Kabupaten Semarang.
"Siswa di Kabupaten Semarang masih melakukan KBM di rumah, dibimbing guru lewat online," jelas Sukaton, belum lama ini.
Surat edaran perpanjangan masa libur telah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang. Ia menguraikan saat ini total 455 SD negeri, 40 SD swasta, 51 SMP negeri, dan 51 SMP swasta di Kabupaten Semarang.
Adapun di Solo, Dinas Pendidikan Kota Surakarta memperpanjang sistem pembelajaran daring atau online sampai 26 April 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 420/569 tahun 2020 tentang evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah dan penilaian kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan di Kota Surakarta.
"Pelaksanaan KBM dengan mekanisme belajar dari rumah bagi siswa didik pada satuan pendidikan di lingkungan pemerintah Kota Surakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 26 April 2020," tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan KotaSurakarta, Etty Retnowati, tertanggal 9 April 2020.
Di dalam surat tersebut juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah memastikan metode belajar daring atau online dapat berjalan dan tidak memberatkan siswa.
"Pendidik melaksanakan mekanisme Bekerja dari Rumah (BDR) dengan ketentuan yang sama dengan edaran sebelumnya dan diperpanjang sampai dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan 26 April 2020," tulis surat tersebut.
Setiap kepala sekolah bertanggung jawab melaporkan hasil evaluasi pembelajaran daring kepada setiap pengawas sekolah.
Nilai Kenaikan Kelas