Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Alasan Dikbud Provinsi Jateng Perpanjang Belajar Daring sampai 30 April 2020

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjang masa belajar daring di rumah sampai tanggal 30 April 2020.

ISTIMEWA
Walikota Hendi Pimpin Doa Sebelum Ujian Nasional SMP Hari Pertama 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjang masa belajar daring di rumah sampai tanggal 30 April 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dikbud, Jumeri, melalui Surat Edaran Nomor: 443.2/09004 mengenai Penyelenggaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring dan Kelulusan Peserta Didik Pada Satuan Tingkat Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah.

Menurut Jumeri, mengenai KBM daring akan dievaluasi sesuai perkembangan dan akan diinformasikan kembali.

"Awal Ramadhan 1441 H diperkirakan pada tanggal 24/25 April 2020, maka tanggal 23, 24, dan 27 April dinyatakan sebagai hari libur awal puasa dan dilanjut kembali KBM daring tanggal 28 April 2020," tulis Jumeri pada surat yang dikeluarkan pada, Senin (13/4).

Untuk pelaksanaan pengumuman kelulusan, Jumeri menyampaikan tidak diperkenankan mengumpulkan/menghadirkan peserta didik. Untuk penguman kelulusan secara daring kepada peserta didik yang bersangkutan.

"Mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat covid-19, maka satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dilarang menyelenggarakan kegiatan kerumunan/pengumpulan orang secara massal. Kegiatan yang dimaksud di antaranya mengundang siswa ke sekolah, penerimaan ijazah, dan pelepasan kelulusan," tuturnya.

Kepala Sekolah SMAN 3 Semarang, Wiharto, menyampaikan sudah menerima dan mengetahui surat edaran tersebut.

Dia menyampaikan, sebelumnya sudah mendapatkan surat edaran per tanggal 6 April 2020 mengenai perpanjangan pembelajaran daring.

Mengenai teknis pembelajaran daring dan ujian kenaikan kelas, kepada Tribun Jateng dia menyampaikan sudah berjalan dengan lancar.

"Untuk ujian kenaikan kelas, seperti ujian sekolah kemarin. Ujian dilakukan dengan sistem daring," ucapnya kepada Tribun Jateng.

Kebijakan Dikbud Jateng itu disikapi secara berbeda oleh dinas pendiikan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Di Kota Semarang, masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP yang semula direncanakan hingga 13 April 2020 akhirnya diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan, kepala sekolah wajib melaksanakan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktivitas guru, karyawan, dan peserta didik dalam pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dan work from home (WFH). Sehingga, kebijakan yang ditetapkan ini berdampak positif sebagai bagian dari upaya pencegahan covid-19.

"Semua guru memantau siswanya masing-masing. Kami juga ada interaksi melalui WA group. Setiap guru juga melaporkan kegiatan mereka," terang Gunawan, Senin (13/4).

Menurut Gunawan, ada berbagai media pembelajaran yang bisa dimanfaatkan siswa selama belajar dari rumah.

Masing-masing guru menyiapkan metode pembelajaran secara daring. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki laman untuk belajar secara daring yang bisa diakses dihttps://belajar.kemdikbud.go.id/. Mulai Senin (13/4), siswa juga bisa belajar melalui televisi milik pemerintah yakni TVRI.

"Selain itu juga ada beberapa aplikasi belajar yang lain. Tinggal pilih mau pakai yang mana untuk belajar," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari, mengungkapkan, masa belajar mandiri dari rumah di Kabupaten Tegal diperpanjang sampai tanggal 27 April 2020.

Adapun keputusan tersebut, sudah yang ketiga kali sejak aturan belajar secara mandiri di rumah diberlakukan. Yang terbaru, melalui surat edaran No. 800/04/58115 belajar di rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 27 April 2020.

"Guru tetap melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara online atau daring. Bagi siswa yang tidak memiliki handphone atau android, bisa datang ke sekolah untuk mengambil materi dengan manual selama masa belajar di rumah," ujar Wasari, Senin (13/4).

Wasari mengatakan, jika kemungkinan terburuk kondisi masih seperti ini tidak menutup kemungkinan libur sekolah bisa diperpanjang lagi.

Di Kabupaten Semarang, belajar di rumah juga diperpanjang. Hanya saja perpanjangannya hingga 21 April 2020.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, menjelaskan, perpanjangan masa libur sekolah disebabkan masih merebaknya wabah corona di Kabupaten Semarang.

"Siswa di Kabupaten Semarang masih melakukan KBM di rumah, dibimbing guru lewat online," jelas Sukaton, belum lama ini.

Surat edaran perpanjangan masa libur telah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang. Ia menguraikan saat ini total 455 SD negeri, 40 SD swasta, 51 SMP negeri, dan 51 SMP swasta di Kabupaten Semarang.

Adapun di Solo, Dinas Pendidikan Kota Surakarta memperpanjang sistem pembelajaran daring atau online sampai 26 April 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 420/569 tahun 2020 tentang evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah dan penilaian kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan di Kota Surakarta.

"Pelaksanaan KBM dengan mekanisme belajar dari rumah bagi siswa didik pada satuan pendidikan di lingkungan pemerintah Kota Surakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 26 April 2020," tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan KotaSurakarta, Etty Retnowati, tertanggal 9 April 2020.

Di dalam surat tersebut juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah memastikan metode belajar daring atau online dapat berjalan dan tidak memberatkan siswa.

"Pendidik melaksanakan mekanisme Bekerja dari Rumah (BDR) dengan ketentuan yang sama dengan edaran sebelumnya dan diperpanjang sampai dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan 26 April 2020," tulis surat tersebut.

Setiap kepala sekolah bertanggung jawab melaporkan hasil evaluasi pembelajaran daring kepada setiap pengawas sekolah.

Nilai Kenaikan Kelas

Bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara untuk kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester gasal). Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara untuk menentukan kenaikan kelas siswa SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

Sedangkan kenaikan kelas bagi SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio, nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

Kebijakan proses penyetaraan lulusan program Paket A, B dan C tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing masing satuan pendidikan. (eyf/dta/kan/goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved