Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Dewan Minta Pemkot Tegal Daftarkan Karyawan PHK Dapat Bantuan

Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat DPRD, Senin (13/4/2020).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Istimewa
Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat DPRD, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat DPRD, Senin (13/4/2020).

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan adanya potensi penyebaran, maka menyebabkan upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal menjadi sangat serius dan mendesak.

Ia mengatakan, kejadian luar biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Jumadi, hal itu sesuai dengan Permenkes No 949/Menkes/VII/2004 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Di Kota Tegal sudah ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak dua orang. Per 6 April 2020, satu dirawat dan satu meninggal dunia.

Per 12 April 2020, satu sembuh, dua meninggal dunia, dan tiga masih dirawat. Ini dikategorikan sebagai KLB dan menjadikan Kota Tegal sebagai zona merah Covid-19," kata Jumadi dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.

Jumadi menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Kota Tegal saat ini sudah semakin meningkat.

Meluas lintas kabupaten/ kota yang diiringi dengan jumlah kasus dan atau kematian.

Ia menilai, peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di kota Tegal.

"Sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas," jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pencegahan Covid-19 dengan akses masuk dan keluar di Kota Tegal harus disesuaikan dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Termasuk akses masuk ke jalur pendidikan, sosialisasi harus lebih gencar lagi.

Baik melalui videotron, spanduk, baliho dan sebagainya.

Ia menilai, sosialisasi yang dilakukan harus sampai ke tingkat RW maupun RT.

Hal itu supaya pemahaman masyarakat terhadap Covid-19 ini lebih baik lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved