Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif Geram dengan Stafsus Andi Taufan: Harus Mundur Kalau Punya Malu

Mantan komisioner KPK, Laode M Syarif geram melihat ulah stafsus Andi Taufan menyurati camat demi kepentingan perusahaan pribadi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
instagram
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif Geram dengan Stafsus Andi Taufan: Harus Mundur Kalau Punya Malu 

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui dukungan secara langsung oleh tim lapanganAda dua hal yang menjadi fokus Andi untuk diperhatikan para camat. Pertama, Amartha akan melakukan edukasi seputar Covid-19.

Petugas lapangan Amartha disebut akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa soal tahapan penyakit Covid-19 beserta cara-cara penanggulangannya.

Kedua, Amartha juga akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya di desa agar pelaksanaannya berjalan lancar. Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya.

Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

"Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," papar Andi Taufan.

Lantaran surat tersebut beredar dan viral, Andi lantas meminta maaf.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," lanjut dia.

Tanggapan DPR

Surat itu langsung menuai kecaman dari masyarakat dan juga anggota DPR. Anggota Komisi V DPR Irwan menyebutkan, Andi Taufan Garuda Putra telah bertindak memalukan dan harus diberhentikan.

"Tindakan staf khusus presiden, sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir, karena ini terjadi di lingkungan istana, dalam situasi darurat kesehatan serta bencana nasional," ujar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4).

Irwan menilai, tindakan Andi Taufan yang membawa perusahaan pribadinya, bisa dikategorikan delik korupsi dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

"Staf khusus itu harus mundur atau dipecat," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Irwan menduga, kerja sama perusahaan milik staf khusus presiden dengan Kementerian Desa dan PDTT, akan menggunakan anggaran kementerian tersebut dalam menangani covid-19 di berbagai desa.

"Menteri Desa dan PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APB Desa, termasuk dana desa untuk penanganan covid-19 di desa. Tentu kerjasamanya menggunakan dana desa itu di lapangan," papar Irwan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved