Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Disdikbud Jateng Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Bayar Honor Guru dan Paket Data Internet

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan izin kepada sekolah terutama sekolah swasta menggunakan secara penuh dana Bantuan Oper

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
tribunjateng/mahfira putri maulani
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan izin kepada sekolah terutama sekolah swasta menggunakan secara penuh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah untuk digunakan menjadi honor para guru dan operasional pendidikan semasa darurat Covid19.

Hal itu mengingat bahwa selama situasi darurat Covid19, membuat perekonomian para wali murid sekolah swasta menjadi terkendala sehingga tak sedikit di antara mereka kesulitan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tiap bulannya.

Hal itu tentunya berdampak pada pendapatan para guru sekolah swasta yang bisa menjadi terkendala.

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar

Muncul Kabar 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Humas Undip Ungkap Kondisi Mereka

Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi

Padahal di sisi lain para guru tetap bekerja menyusun materi untuk pembelajaran di siswa di rumah.

Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Jumeri mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam Permendikbud itu sekolah hanya diperkenankan untuk menggunakan dana BOS dari pemerintah pusat hanya 50 persen dana BOS yang diberikan untuk digunakan menggaji para guru.

Namun pihaknya mengusulkan agar Kemendikbud mengizinkan Sekolah untuk menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk dapat digunakan menggaji para guru disituasi sulit saat ini.

"Permendikbud revisi itu sudah turun sehingga sekolah dapat menggunaan lebih dari 50 persen bahkan bisa seluruhnya untuk operasional pendidikan dan menggaji guru, selain itu Pemprov jateng juga mengeluarkan Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang dapat digunakan juga sebagai tambahan honor bagi para guru," ujarnya melalui sambungan telepon pada Kamis (16/4)

Ia menyebutkan bahwa Permendikbud yang dikeluarkan yakni Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Paud.

Selain mengatur penggunakan dana bos sebagai honor kepada guru, dalam permendikbud itu juga mengatur agar dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data internet bagi para guru untuk memperlancar proses belajar mengajar berbasis online untuk siswa di rumah.

"Dalam situasi saat ini, masyarakat mengalami sakit (kendala) dalam hal perekonomian, terlebih ada juga yang terPHK sehingga tidak dapat membayar SPP sekolah, dengan hal ini kami berharap agar sekolah khususnya sekolah swasta dapat memberikan keringanan kepada wali muridnya dalam membayar SPP," katanya.

Meski demikian ia pun menghimbau para wali murid untuk saling bahu membahu dalam menyikapi situasi wabah covid 19 ini.

Seperti dengan wali murid yang masih mampu untuk tidak ikut serta mendapatkan keringanan dari pihak sekolah dalam membayar SPP sehingga beban sekolah tidak menjadi berat.

"Tidak bisa dimungkiri bahwa ada sekolah yang mendapatkan dana BOS dan Bosda yang tidak menyukupi untuk menggaji para guru di saat situasi seperti ini, namun dengan bekerja sama antara wali murid ditambah kebijakan dari pihak sekolah maka situasi sulit ini dapat diatasi bersama-sama," ujarnya

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Tengah, H M Faojin mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari para guru bahwa sudah banyak permintaan dari para walimurid untuk meminta keringanan pembayaran SPP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved