Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Terkait Salat Tarawih dan Idul Fitri di Kabupaten Tegal, Pemkab Kembalikan ke Ormas Masing-masing

Terpenting sama-sama berpendapat tetap mengedepankan protokoler kesehatan dengan ketat

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Rapat antara pihak pemkab Tegal diwakili oleh Kepala Bagian Kesra Setda KabupatenTegal, Muhtadi, dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, dan perwakilan dari beberapa ormas di Kabupaten Tegal, Rabu (15/4) di ruang rapat bupati. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tidak lama lagi, umat islam akan menjalani ibadah puasa tepatnya tanggal 24 April 2020.

Namun terjadi polemik di tengah masyarakat terutama terkait pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri apakah boleh dilaksanakan di Musala atau harus di rumah saja, mengingat pandemi Corona masih menghantui Indonesia. 

Untuk menjawab kebingungan masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini melalui bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Setda, melakukan diskusi bersama MUI Kabupaten Tegal, dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas). 

Kepala Bagian Kesra Setda KabupatenTegal, Muhtadi mengatakan, hasil dari rapat yang diadakan pada Rabu (15/4) dan dilanjutkan Kamis (16/4) yaitu keputusan dikembalikan ke ormas masing-masing. 

Hal ini, karena ormas memiliki panduan atau pegangannya sendiri. Di antaranya PD Muhammadiyah dengan Majelis Tarjihnya yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, dan PC NU juga memiliki Kajian Bahtsul Masailnya. 

Jadi lebih baik disesuaikan dengan pandangan dan keyakinan nya masing-masing.

"Sesuai hasil rapat, keputusan apakah Salat Tarawih dan Idul Fitri boleh dilakukan di Masjid atau di rumah dikembalikan ke ormas masing-masing.

Terpenting sama-sama berpendapat tetap mengedepankan protokoler kesehatan dengan ketat.

Sementara itu, Desa atau wilayah yang sudah zona merah atau ada kasus positif dilarang untuk salat Jum'at, Tarawih, dan salat Idul Fitri," jelas Muhtadi, pada Tribunjateng.com, Jumat (17/4). 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, menegaskan pihaknya semaksimal mungkin mengikuti himbauan pemerintah pusat. 

Semisal tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun berada di zona hijau (tidak ada pasien terinfeksi corona), tetap harus memperhatikan dan menjalanlan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. 

"Kalau saya secara pribadi siap melaksanakan dan mengamanahkan edaran pemerintah Menteri Agama dan MUI. Selain itu, terkait putusan kemarin tidak ada surat edaran karena dikembalikan ke ormas Islam masing-masing," ujarnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved