Berita Semarangan
19 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Dipindah Ke Nusakambangan
Sejumlah 19 Narapidana dari Lapas Tuminting Manado dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah 19 Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Nusakambangan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Pemindahan 19 Narapidana tersebut berjalan sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) dan Protokol yang telah ditentukan.
Para Napi tersebut diangkut dari Manado pukul 08.00, Jumat (17/4/2020) dengan pesawat hercules.
Sampai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pukul 14.15 WIB.
"Kemudian dari pesawat hercules itu 19 narapidana diturunkan satu persatu dan dilakukan sterilisasi dengan disemprot disinfektan untuk menjaga dari Covid-19," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono, Sabtu (18/4/2020).
Perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan TransPas (Bus Pemasyarakatan) Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengamanan penuh dari Satuan Brimob Manado, dibantu pegawai Lapas Manado dan Lapas Karanganyar Nusakambangan.
• Kabar Baik, Pasien Pertama Positif Corona di Kabupaten Tegal Sembuh
• Profil Suami Rahma Azhari, Paris Chong dari Keluarga Terpandang Bukan Orang Sembarangan
• Inilah Arti Thank You Coronavirus Helpers di Google, Dukungan Moril Untuk di Garis Terdepan
Sesampainya di Lapas Karanganyar Nusakambangan, langsung dilakukan proses administrasi hingga pukul 19.30 WIB.
Tarsono menambahkan, pemindahan ini merupakan langkah antisipatif dan preventif dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di Lapas Tminting Manado pada Sabtu 11 April 2020.
"Ini kan memang dampak dari kerusuhan di Lapas Manado. Jadi penilaian dari Tim di Kemenkumham dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kerusuhan di Lapas Manado, 19 narapidana ini dinilai sebagai provokatornya.
Sehingga kebijakan dari Ditjen Pemasyarakatan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena itu oleh kami di tempatkan di lapas Super Maximum Security," jelasnya.
Lapas Karanganyar Nusakambangan adalah Lapas Super Maximum Security (SMS) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Karanganyar Nusakambangan berpengamanan super ketat ketiga di Pulau Nusakambangan, setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Lapas Karanganyar Nusakambangan digunakan untuk memenjarakan napi berisiko tinggi, yakni napi bandar narkoba dan napi terorisme.
Sebelumnya, di Nusakambangan sudah ada dua lapas untuk napi berkategori ‘high risk’. Lapas Batu khusus digunakan untuk memenjarakan bandar narkoba, sedangkan Lapas Pasir Patih, untuk memenjara napi terorisme.
Dalam Lapas Karanganyar Nusakambangan, diterapkan sel perorangan atau one man one cell. Lapas SMS Karanganyar berkapasitas 696 orang yang terbagi menjadi tujuh blok, dengan luas lapas mencapai 6.028 meter persegi.
Adapun, untuk 19 narapidana dari Lapas Manado ini nantinya akan ditempatkan di kamar masing-masing.
Sebagai informasi, dari 19 narapidana tersebut, 13 orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, dan 10 di antaranya dikenakan pidana seumur hidup. Sementara 6 lainnya adalah kasus Narkotika.(*)