Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Kota Tegal Daerah Pertama di Jateng Terapkan PSBB, Ganjar : Siapkan Anggaran yang Memadai

Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan virus coron

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Istimewa
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan virus corona Covid-19.

Keputusan itu tertuang pada surat keputusan Nomor HK.0 1.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan penetapan ini, Kota Tegal merupakan daerah pertama di Jateng yang menerapkan PSBB.

Maia Estianty dan Irwan Mussry Tak Ingin Punya Anak, Sepakat Menikmati Masa Tua

Positif Corona, Pensiunan di Semarang Ini Naik Motor ke Tempat Karantina, Warga 1 Gang Diisolasi

Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan di Cilacap yang Dievakuasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Liverpool Bernafas Lega, Ini Kesepakatan Klub Peserta Liga Inggris soal Masa Depan Kompetisi

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menuturkan Pemkot Tegal harus mematangkan anggaran untuk mengantisipasi warga yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, data yang ada harus siap sehingga bantuan jaminan hidup bagi warga terdampak tepat sasaran.

"Siapkan manajemennya.

Siapkan data yang baik khususnya mereka yang terdampak, yakni terkait jaring pengaman sosial, ekonomi, logistik, sistem transportasi dan keamanan," kata Ganjar kepada Tribunjateng.com, Minggu (19/4/2020).

Gubernur juga menegaskan agar Pemkot Tegal menyiapkan anggaran yang memadai.

Sebab, penerapan kebijakan tersebut berpotensi membatasi mobilitas para pekerja informal dan mempengaruhi pendapatannya.

Pemerintah provinsi, kata dia, juga tengah menghitung dukungan anggaran untuk PSBB Kota Tegal.

Pemprov juga terus berkoordinasi dengan pemkot terkait dukungan anggaran agar tidak ada tumpang tindih dan permasalahan terkait relokasi dan recofusing anggaran yang dilakukan.

"Tentunya ada (bantuan anggaran).

Tapi mereka (pemkot) harus susun dulu kebutuhan apa saja yang mereka lakukan.

Pemprov dan pemkot sedang susun itu secara komprehensif," imbuhnya.

PSBB Kota Tegal akan diterapkan selama 30 hari, mulai 23 April hingga 23 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved