Hotline Semarang
Hotline Semarang : Ini Syarat Naikkan HGB Jadi Hak Milik
Rumah saya perumahan dan sudah lunas kreditnya, sertifikatnya masih HGB. Saya mau naikkan ke HM (Hak Milik). Syaratnya apa saja?
Rumah saya perumahan dan sudah lunas kreditnya, sertifikatnya masih HGB. Saya mau naikkan ke HM (Hak Milik). Syaratnya apa saja?
0858-7898-9469
Jawaban:
Pastikan masa berlaku HGB nya belum habis. Kalau masih berlaku syaratnya :
- Sertifikat HGB asli
- FC Sertifikat ukuran A3
- FC KTP, KK, PBB, IMB (dilegalisir )
- Foto Rumah ( tampak depan )
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
Biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 dan lama prosesnya 14 hari kerja.
Terimakasih.
Pusat Informasi BPN Kota Semarang
• Triknya Biar Tak Ribet Buat Menu Sahur: Tak Punya Banyak Waktu Memasak Saat Sahur?
• Doni Monardo Sebut Ada Pejabat Dimakamkan Secara Normal, Ternyata Hasil Tesnya Positif Virus Corona
• OPINI Lilik Puji Rahayu : Perempuan Dalam Pingitan Corona
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Balita Tewas Setelah Tenggak Cairan Disinfektan untuk Virus Corona
Hotline Semarang : Alih Status Kepesertaan BPJS Butuh Verifikasi Dinsos |
![]() |
---|
Hotline Semarang: Bagaimana Cara Perpanjangan SIM Bisa Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Ingin Beralih ke Listrik Subsidi karena Tak Mampu Bayar |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dua Tahun |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Bikin Akta Kelahiran secara Online |
![]() |
---|