Hotline Semarang
Hotline Semarang : PNS Pun Wajib Laporkan SPT
Saya pensiunan PNS. Apakah saya masih diwajibkan membuat laporan surat pajak tahunan?
Saya pensiunan PNS. Apakah saya masih diwajibkan membuat laporan surat pajak tahunan?
081943657xxx:
Jawaban:
Bagi yang mempunyai NPWP memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, termasuk para pensiun PNS. Bagi pensiun yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) ke KPP terdaftar. Wajib Pajak dengan status NE tidak perlu lapor SPT Tahunan. (dap)
Humas Kantor Wilayah Jawa Tengah 1 Direktorat Jenderal Pajak.
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Ibu Kita Kartini, Lagu Wajib Nasional Ciptaan WR Supratman
• Seorang Ibu Wafat Diduga Kelaparan: Kholid Dapat Kabar Istri Pingsan Dibawa ke Puskesmas Sudah Tiada
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Balita Tewas Setelah Tenggak Cairan Disinfektan untuk Virus Corona
Hotline Semarang : Alih Status Kepesertaan BPJS Butuh Verifikasi Dinsos |
![]() |
---|
Hotline Semarang: Bagaimana Cara Perpanjangan SIM Bisa Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Ingin Beralih ke Listrik Subsidi karena Tak Mampu Bayar |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dua Tahun |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Bikin Akta Kelahiran secara Online |
![]() |
---|