Berita Video
Video 10 Napi Asimilasi di Jateng Kembali Berulah, dari Pencurian hingga Pencabulan
Dia menerangkan, ada tujuh jenis pidana yang dilakukan para napi asimilasi di Jateng ini
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini Video 10 napi asimilasi di Jateng kembali berulah, dari pencurian hingga pencabulan
Polda Jateng ungkap sejauh ini, sudah ada 10 napi yang mendapatkan asimilisi berkat kebijakan penanggulangan virus corona Covid-19 kembali berulah di Jawa Tengah.
10 napi itu berasal dari enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng. Mereka kembali berulah melakukan pencurian, percobaan pencurian, penganiayaan, mengedarkan narkoba, hingga mencabuli anak di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/4/2020) di sela kegiatan.
Dia menerangkan, ada tujuh jenis pidana yang dilakukan para napi asimilasi di Jateng ini.
Para napi asimilasi itu ditangkap di beberapa daerah antara lain di Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta.
"Data yang kami peroleh, dari 1770 napi yang mendapat asimilasi, 10 di antaranya kembali berulah. Itu dari enam Lapas. Mereka semua ditahan di masing-masing polres yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Iskandar.
Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi para napi asimilasi yang kembali berulah. Tindakan tegas itu, kata Iskandar, berupa tembak di tempat.
Dia menekankan, supaya para napi yang kini bebas itu tak nekat kembali berulah. Sebab, mereka secara tak sadar telah dipantau oleh sejumlah aparat.
"Kita akan tembak di tempat apabila napi asimilasi kembali berulah. Kita juga sudah kantongi data para napi yang bebas. Dari data yang kami miliki, napi bebas yang paling banyak berasal dari Lapas Pekalongan. Ada sekitar 327 orang dibebaskan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengungkapkan, telah menggandeng TNI-Polri dalam memantau pergerakan para napi asimilasi.
Dia mengaku telah mengerahkan intel dari koramil dan polsek di wilayah Jateng untuk mengawasi para narapidana (napi) yang dibebaskan akibat dampak kebijakan penanganan virus corona Covid-19.
"Yang napi anak diawasi sama para pekerja sosial dari Dinsos setiap kabupaten/kota. Sedangkan napi dewasa dipantau pihak desa, perangkat kelurahan, petugas gabungan intelejen dari Koramil dan Polsek setiap wilayah. Secara berkala, rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan setiap harinya. Sehingga jangan sampai mereka berulah lagi," ujar Marasidin.
Dalam hal ini, pihaknya juga menyoroti para mantan napi kasus narkoba yang dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
Dia mencatat, sebanyak 100 lebih napi kasus narkoba telah dibebaskan bersyarat berkat permenkumham tersebut. Ratusan narapidana narkoba ini berasal dari tujuh lapas yang ada di Jateng.
Beberapa lapas yang membebaskan narapidana narkoba yakni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Pekalongan.
"Sesuai keputusan Kemenkumham RI, sudah ada 2.300 lebih warga binaan di Jateng yang mendapat pembebasan bersyarat. Kemudian, 100 lebih napi narkotika juga mendapat pembebasan yang dilihat dari syarat-syarat yang telah kami tentukan," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).