Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Bolehkah Menggosok Gigi atau Berkumur saat Puasa?

Misalnya, banyak umat muslim yang enggan sikat gigi dan berkumur di siang hari karena dianggap akan membatalkan puasa.

Toothbrush Talk
Ilustrasi pasta gigi 

TRIBUNJATENG.COM - Tata cara Puasa ramadan telah banyak dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW.

Mulai dari waktu sahur dan berbuka, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karena akan membatalkan puasa.

Misalnya, banyak umat muslim yang enggan sikat gigi dan berkumur di siang hari karena dianggap akan membatalkan puasa.

Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon

Betrand Peto Menangis Sedih Tinggalkan Apartemen, Cegah Ruben Onsu Jual karena Alasan Ini

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

Perempuan Ini Bikin Calon Suaminya Ambyar Seketika Tahu Uang Pasok Tukon Rp 449 Juta Buat Piknik

Lantas, apakah hal tersebut benar?

Lalu bagaimana dengan hukum muntah saat puasa?

Berikut penjelasan lengkapnya dilansir TribunJakarta dari Sripoku:

1. Gosok gigi saat puasa

Hukum sikat gigi  saat  puasa ini sebenarnya masih jadi perdebatan karena setiap ulama dan ustadz memiliki pemikiran yang berbeda.

Saat puasa Ramadhan bau mulut memang jadi masalah utama yang akan kamu hadapi.

Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu dzuhur.

Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved