Mutiara Ramadhan
Bolehkah Bersedakah Pakai Harta Pinjaman?
saat Ramadhan tiba kita berlomba-lomba melakukan kebaikan. Satu di antaranya sedekah. Yang saya tanyakan, harta yang kita miliki bersumber dari harta
Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, saat Ramadhan tiba kita berlomba-lomba melakukan kebaikan. Satu di antaranya sedekah. Yang saya tanyakan, harta yang kita miliki bersumber dari harta pinjaman, bagaimanakah sedekah menggunakan harta tersebut? Apakah orang yang terbebani hutang didorong untuk melakukan sedekah? Terimakasih dari Abdullah di Semarang
Waalaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pembaca yang dirahmati Allah.
Sedekah ada yang wajib dan ada yang sunah. Sedekah yang wajib disebut zakat, ini adalah harta yang sudah ditentukan (jenisnya) diambil dengan cara yang ditentukan (dengan masa, ukuran atau bilangan) dan diberikan kepada orang yang sudah ditentukan (ashnaf al-tsamaniyah) QS. Al-Taubat 60.
Perlu diingat bahwa di Ramadhan ini kita nanti wajib membayar zakat fithrah untuk menyempurnakan puasa kita. Bisa dengan cara membayar di awal bulan (ta’jil).
Sedekah juga ada yang sunah. Sedekah yang sunah ini disebut infak, tidak ada aturan khusus untuk infak seperti dalam zakat.
Semua harta yang bersih (halal) yang dihasilkan dari bekerja atau berkarya (kasab) dan yang dihasilkan dari bumi hendaknya sebagian dari harta tersebut diinfakkan sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah 267.
Di Ramadhan ini kita sangat dianjurkan untuk banyak bersedekah seperti memberi ta’jil atau menu berbuka (ifthar) untuk orang yang sedang berpuasa, menyantuni fakir miskin dan yang lainnya.
Tidak ada larangan sedekah menggunakan harta pinjaman, tentu dengan catatan kelak dapat mengembalikan harta pinjaman tersebut. Orang yang masih menanggung beban pinjaman tidak diharuskan bersedekah karena bisa mendatangkan kerusakan (mafsadah) dengan bertambahnya beban.
Bersedekah tidak harus berupa harta benda, kita bisa bersedekah dengan tenaga atau pemikiran kita untuk kemaslahatan orang lain.
Ini dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdhah oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din, atau banyak yang menyebut sebagai ibadah sosial.
Semoga bermanfaat.
KH. Nur Machin, Ch | Ketua RMI PWNU Jateng
Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Boyolali, Ramadan Hari ke-1, Jumat 24 Juni 2020
• Mengintip Khabib Nurmagomedov Jalani Bulan Puasa Tahun Ini, Fokus Ibadah dan Berdoa di Masjid
• 3 Berita Populer Jatim Hari ini: Pelaku Pembunuh Wanita Semarang dan Penangkapan 3 Terduga Teroris
• Promo Superindo Akhir Pekan 24-26 April 2020, Diskon Kurma Sayur Buah hingga Minyak, Ini Daftarnya