Berita Semarang
Polisi Menunggu Pita Suara Pembantu yang Dianiaya Majikan di Graha Padma Semarang Sembuh
Polisi menunggu pita suara pembantu yang dianaya majikan di Graha Padma Semarang sembuh untuk melanjutkan proses penyidikan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Ika Masriati (20) warga Mlatiharjo Timur, Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang ini masih dalam tahap penyidikan.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudariyanto saat dikonfirmasi menerangkan, penanganan kasus penganiayaan selama ini telah melewati beberapa tahapan.
"Seperti mengumpulkan alat bukti dan keterangan resmi korban untuk memperkuat proses penyidikan."
"Namun, sementara ini kami tak bisa mendapatkan keterangan dari Ika Masriati karena kondisinya masih kesulitan bicara akibat pita suara yang rusak," jelas Iman kepada Tribunjateng.com, Sabtu (25/4/2020).
• Zuraida Hanum Sebut Wanita Ini Jadi Penyebab Ia Membunuh Hakim Jamaluddin Suaminya: Kau Alasannya
• 2 Hari Setelah Kabur, Pasien Positif Corona Ini Meninggal, Bertemu Ratusan Orang, 1 Desa Diisolasi
• Alshad Ahmad Tak Lagi Berani Masuk Kandang Harimau, Terakhir Mata Hewan Peliharaannya Itu Menajam
• Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon
Dia mengaku, dalam kasus ini, pihaknya harus menunggu proses penyembuhan korban setelah selesai operasi.
Setelah itu, pihaknya akan memintai keterangan korban dan memperkuat penyidikan dengan alat bukti.
"Diperkuat dengan hasil visum dan hasil tes psikologi."
"Kami tak ingin gegabah dalam menangani kasus ini karena mengingat kondisi psikologis korban masih mengalami trauma," sambungnya.
Kapolsek menerangkan, saat ini, kedua majikan yang diduga melakukan penganiayaan kepada Ika telah diperiksa tahap awal oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Majikan Ika yang berinisial RS dan S itu diperiksa bersama sejumlah saksi.
Iman menjelaskan, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keterangan korban apabila sudah sembuh untuk memperkuat proses penyidikan.
"Dalam hal ini, pelaku dalam waktu dekat akan kami tangkap karena proses terus berlanjut."
"Sebab, keterangan dari korban sangat penting dalam proses penyidikan ini," tegas Iman.
Seperti diketahui, seorang PRT bernama Ika diduga dianiaya oleh pasangan suami-istri yang menjadi majikannya.
Kasus penganiayaan ini mulai terendus polisi pada Desember 2019 lalu.