Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Pemudi Bunuh Sopir Taksi Online Gegara Tak Bisa Bayar Ongkos Rp 1,7 Juta, Kencan di Pengalengan

Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak di bawah umur.

Editor: galih permadi
(Foto Humas Polresta Bandung)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti kendaraan korban pembunuhan empat perempuan. Korban ini merupakan driver taksi online yang tewas setelah mendapatkan pukulan kunci Inggris yang mematahkan tukang rusuknya 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Empat remaja putri melakukan aksi pembunuhan sopir taksi online.

Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak di bawah umur.

"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," kata Kepala Satuan ReserseKriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kabupaten Pemalang

Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Seperti diketahui, ke empat tersangka yang diketahui berinisial KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21) dan IK (16) ditangkap di kediamannya masing-masing setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.

Empat pelaku wanita yang memiliki hubungan khusus ini berkenalan di sebuah aplikasi kencan sejak tahun 2020.

Pembunuhan itu pun berawal ketika IK dan S dari Jakarta menggunakan jasa korban sebagai sopir taksi online, untuk mengantarkannya ke wilayah Pangalengan dengan menyewa jasanya secara offline.

Mereka kemudian bertolak setelah sebelumnya menjemput RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.

Sesampainya di Pangalengan mereka kemudian menjemput RM, namun di tengah perjalanan empat pelaku ini ditagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Karena tak sanggup bayar, tersangka sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukan di mobil korban.

Salah satu pelaku memukulkan kunci tersebut ke kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah.

Korban dibuang di Pangalengan

Korban pun tewas ditempat dan dibuang ke jurang di Daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved