Berita Regional
4 Pemudi Bunuh Sopir Taksi Online Gegara Tak Bisa Bayar Ongkos Rp 1,7 Juta, Kencan di Pengalengan
Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Empat remaja putri melakukan aksi pembunuhan sopir taksi online.
Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak di bawah umur.
"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," kata Kepala Satuan ReserseKriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
• Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kabupaten Pemalang
• Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja
• Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik
Seperti diketahui, ke empat tersangka yang diketahui berinisial KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21) dan IK (16) ditangkap di kediamannya masing-masing setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.
Empat pelaku wanita yang memiliki hubungan khusus ini berkenalan di sebuah aplikasi kencan sejak tahun 2020.
Pembunuhan itu pun berawal ketika IK dan S dari Jakarta menggunakan jasa korban sebagai sopir taksi online, untuk mengantarkannya ke wilayah Pangalengan dengan menyewa jasanya secara offline.
Mereka kemudian bertolak setelah sebelumnya menjemput RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.
Sesampainya di Pangalengan mereka kemudian menjemput RM, namun di tengah perjalanan empat pelaku ini ditagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
Karena tak sanggup bayar, tersangka sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukan di mobil korban.
Salah satu pelaku memukulkan kunci tersebut ke kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah.
Korban dibuang di Pangalengan
Korban pun tewas ditempat dan dibuang ke jurang di Daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Tujuan Kencan
Awalnya tersangka IK dan S yang berasal dari jakarta memesan angkutan taksi online, kemudian IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan.
Sebelum perjalanan ke pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja. Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku RM.
Menurut Agtha, tujuan pertemuan itu tak lain hanya untuk berkencan.
"Tujuannya ya untuk pacaran," ujar Aghta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Anak 16 Tahun Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris"
• Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Menangis Minta Maaf ke Ganjar
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan
• Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona