Berita Viral
Alasan Pemecatan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI hingga Perjalanan Karirnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty melalui keputusan pemberhentian dengan tidak hormat telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.
Alasan pemecatan Sitty Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.
Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.
Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• VIRAL! Mengharukan Ibu dan 2 Anak Tertular Corona, Diduga Tertular dari Pakaian Ayah yang Bertugas
• Menpora Italia: Serie A Liga Italia Belum Tentu Bisa Dilanjutkan, Ini Pertimbangannya
• Jadwal Acara TV Hari Ini: 29 April 2020: Film Last Vegas dan Animasi Nussa di Trans TV
• Keluarga Korban Corona Kaget Dikabari RS, Maruri Hidup Lagi, Siapa Jenazah yang Udah Mereka Kremasi?
Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.
Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.
"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.