Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Pemecatan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI hingga Perjalanan Karirnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelum dipecat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty melalui keputusan pemberhentian dengan tidak hormat telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Alasan pemecatan Sitty Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.

Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

VIRAL! Mengharukan Ibu dan 2 Anak Tertular Corona, Diduga Tertular dari Pakaian Ayah yang Bertugas

Menpora Italia: Serie A Liga Italia Belum Tentu Bisa Dilanjutkan, Ini Pertimbangannya

Jadwal Acara TV Hari Ini: 29 April 2020: Film Last Vegas dan Animasi Nussa di Trans TV

Keluarga Korban Corona Kaget Dikabari RS, Maruri Hidup Lagi, Siapa Jenazah yang Udah Mereka Kremasi?

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.

"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."

"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty

Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

1. Prinsip Pertama Integritas

I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

2. Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

4. Prinsip Keempat Kolegialitas

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

pemecatan Sitty Hikmawatty
I Dewa Gede Palguna

Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI

Wanita kelahiran Cimahi, Oktober 1970 itu terpilih menjadi komisioner mewakili unsur dunia usaha, yang dipercaya menjadi Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Sitti sendiri merupakan alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI.

Ia kemudian melanjutkan jenjang akademiknya di bidang gizi klinik yang diselesaikan di Universitas Indonesia dan menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sejak lulus kuliah ia sempat bekerja di RS Al Islam Bandung lalu pindah ke RS Medika Permata Hijau Jakarta, serta praktik di sebuah klinik gastro enterolog, Jakarta.

Saat SEA Games XVIII di Chiang Mai, Thailand, tahun 1995, Sitti direkrut menangani gizi atlet di beberapa cabang olah raga oleh KONI Pusat.

Selain sempat menjadi dosen di UHAMKA, Sitty juga merupakan penulis lepas hingga terakhir menjadi editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak.

Di luar bidang profesi yang digelutinya, Sitti juga pernah menjadi Tenaga Ahli di MPR RI sebagai pembina Yayasan Neurosenso, yayasan yang bergerak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

Ia juga pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

Pada tahun 2014, ia pernah menjadi caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX. Kala itu ia bergabung bersama Partai Amanat Nasional (PAN), namun gagal lolos ke Senayan.

Sebelum ramai dengan pernyataan bahwa wanita dapat hamil saat berenang di kolam bersama pria, nama Sitti juga pernah menjadi pembicaraan publik karena polemiknya dengan PB Djarum.

Kala itu, Sitti mewakili KPAI meminta PB Djarum menghentikan audisi bulu tangkis yang sudah digelar bertahun-tahun.

Ia menilai, pemberhentian audisi harus dilakukan karena audisi dinilai mengeksploitasi anak-anak dalam menggunakan produk Djarum yang notabene merupakan produk rokok.(tribun network/fik/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI Hingga Berakhir Pemecatan Secara Tidak Hormat

Wartakotalive dengan judul 4 ALASAN Presiden Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Dari Komisioner KPAI, Direkomendasikan Dewan Etik

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved