Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Surat Jalan Gugus Tugas Covid-19 Masuk ke Jateng Berlaku 14 Hari Pertama, Lewat Batas Kena Sanksi

Surat Jalan yang diperoleh dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 untuk dapat melintasi perbatasan di Jateng hanya berlaku selama 14 hari

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat Jalan yang diperoleh dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 untuk dapat melintasi perbatasan di Jateng hanya berlaku selama 14 hari sejak Jumat, 24 April 2020 lalu.

Artinya, setelah 14 hari, kendaraan pribadi yang mengantongi surat jalan dan hendak memasuki Jateng tetap akan dikenai sanksi.

Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/4/2020).

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

Jual Mobil yang Akan Ditarik Leasing, Eep Ditembak Pembeli, Jasadnya Dibuang Ke Sungai Citarum

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Dia menerangkan, sanksi tersebut mengacu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan operasional mudik.

"Surat Jalan atau Surat Tugas hanya berlaku selama 14 hari (24 April - 7 Mei) supaya dapat melintasi penyekatan oleh polisi di sejumlah perbatasan.

Setelah itu, kendaraan akan diputar balik dan dikenai sanksi sesuai Permenhub," ujar Kombes Pol Subandrya.

Dia mengungkapkan, untuk 14 hari pertama, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pengendara yang mengantongi Surat Jalan maupun Surat Tugas dari sebuah instansi.

Sehingga, para pengendara yang memiliki dua jenis surat itu bisa melewati penyekatan polisi di sejumlah perbatasan, termasuk sembilan akses perbatasan masuk ke Jateng.

"Setelah 14 hari, yang boleh melintasi penyekatan polisi hanya kendaraan-kendaraan muatan sembako, logistik, farmasi, dan ambulan," terangnya.

Terkait stiker viral yang beredar soal "pulang kampung, bukan mudik", Dirlantas pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertanggung jawab.

Dia pun telah memerintahkan para personelnya untuk menindak apabila ada kendaraan yang memasang stiker tersebut.

"Stiker itu dipasang dengan maksud supaya bisa melewati penyekatan. Kami tetap akan tindak pengemudi yang memakai stiker itu karena tidak ada aturannya. Itu stiker tidak bertanggungjawab," terang Subandrya.

Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Jateng, Satrio Hidayat menerangkan, Surat Jalan sendiri dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Tanpa surat jalan, kata Satrio, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng. Namun, surat jalan hanya berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

"Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang meski memgantongi surat jalan sekalipun. Ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).

Curhat Gadis yang Pingsan di Pinggrir Jalan Dikira Positif Corona, Akhirnya Langsung Dipulangkan

Raffi Ahmad Bongkar Dompet Milik Erick Thohir, Segini Ternyata Jumlah Uang Cash yang Dibawa

Ganjar Pranowo Sebut Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Menangis dan Minta Maaf

Saling Tantang di Facebook, Pemuda di Pedurungan Dikeroyok Tujuh Orang Anggota Ormas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved