Virus Corona Jateng
Pemerintah Keluarkan Relaksasi Pengecualian Ekspor Antiseptik, Masker dan APD, Ini Ketentuannya
Larangan ekspor sementara untuk antiseptik, bahan baku masker, masker dan Alat Perlindungan Diri (APD) mulai diberlakukan.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Larangan ekspor sementara untuk antiseptik, bahan baku masker, masker dan Alat Perlindungan Diri (APD) mulai diberlakukan.
Larangan sementara itu tertuang dalam keputusan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian larangan sementara ekspor untuk antiseptik, masker, bahan baku masker serta APD.
• Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Pria Boyolali Mengaku Dapat Uang Nyasar ke Rekening Rp 600 Ribu Bertuliskan BST COVID 19 TAHAP 1
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
Relaksasi pengecualian larangan sementara itu diberlakukan dari 18 April hingga 30 Juni mendatang.
Dasar dari pengecualian larangan ekspor yaitu mendorong perekonomian, dan menjamin ketersedian barang strategis bagi masyarakat dengan mengutamakan kepentingab nasional.
Dikatakan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, terdapat beberapa ketentuan untuk mendapatkan relaksasi pengecualian ekspor.
"Ijin pengecualian diberikan berdasarkan hasil kesepakatan kementerian luar negeri, dengan negara mitra tujuan ekspor," paparnya, Rabu (29/4/2020).
Dilanjutkannya, ketentuan lainya untuk relaksasi pengecualian ekspor yaitu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB).
"Selain KB yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Eksportir yang menggunakan bahan baku impor juga menjadi ketentuan relaksasi pengecualian ekspor," ucapnya.
Anton menuturkan, perusahaan ataupun eksportir yang memiliki kontrak kerjasama dengan mitra usaha di negeri tujuan ekspor juga masuk dalam ketentuan pengecualian ekspor.
"Namun untuk mendapat pengecualian ekspor, eksportir harus mrnyampaikan pernyataan tertulis untuk melakukan penjualan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) minimal 50 persen dari total kontrak, atau yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan antar negara," jelasnya. (bud)
• Gubernur Ganjar Minta Aparat di Kota Semarang Lebih Tegas Tangani Warga yang Masih Bandel
• 3 Kakek di Solo Nyamar Jadi Satpamsus Lakukan Pungli Selama 23 Tahun, Seragam Beli di Awul-awul
• Agar Corona Tak Makin Meluas, Bupati Pati : Faktor Kuncinya Isolasi Mandiri
• Warga Bisa Cek Informasi Virus Corona Lewat Fitur Baru di Aplikasi Gojek
Hasil Swab 10 Nakes Puskesmas Ngargoyoso Negatif, Layanan Rawat Inap dan Bersalin Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
Masih Jadi Misteri, Penyebab Awal Klaster Ponpes di Banyumas Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Klaster Santri di Banyumas, Tambah 136, Santri Ponpes yang Positif Covid-19 Menjadi 328 |
![]() |
---|
Tangani Klaster Pondok Pesantren, Ganjar Sebut Dibutuhkan Kerja Sama Ponpes dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Kepala SD Mangkukusuman 5 Kota Tegal Meninggal Terkonfirmasi Covid-19, Riwayat dari Purwokerto |
![]() |
---|