Berita Regional
Abdul Ancam Tusuk Tenggorokan Gadis 13 Tahun Pakai Kunci Motor, Lari ke Hutan Setelah Mencabuli
Seorang pria tega mencabuli gadis 13 tahun. Korban diancam akan ditusuk pakai kunci motor di tenggorokannya.
TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pria tega mencabuli gadis 13 tahun.
Korban diancam akan ditusuk pakai kunci motor di tenggorokannya.
Pelaku bernama Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19).
• Bintang Jadi 3 di Pundak, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Sujud Sukur dan Ziarah ke Makam Ibu Jokowi
• Kisah Sukses Budi Mudik Naik Mobil dari Jakarta ke Jateng Lewat Jalan Tikus, Nekat Resiko Dibegal
• Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati
• Mereka itu Bukan Kerbau Tetapi Manusia, Kata Bupati Wonogiri Tak Akan Tolak Pemudik
Sayangnya, polisi telah menyergap pelaku pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
Pelaku pencabulan gadis 13 tahun di Labuan Bajo dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku diamankan di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Pelaku Bayu yang berprofesi sebagai nelayan ini mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4/2020) malam.
Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.
Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.
"Pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar kampung tersebut, setelah itu tim melakukan kordinasi dan tim melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku," katanya.
Setelah dua hari melakukan penyisiran, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 08.30 Wita, tim Buser gabungan Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.
Warga Lamantoro, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar itu dibekuk setelah dilaporkan pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Bayu dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan berinisial R (13) dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Bayu (19).