Berita Kendal
Datangi Disnaker, Keluarga TKW Asal Kendal yang Meninggal di Hongkong Pertanyakan Hak-haknya
Muhamad Koyen (35) Warga Desa Tamangede, RT 02, RW 03, Kecamatan Gemuh, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal, Kamis (30/4/2020)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Muhamad Koyen (35) Warga Desa Tamangede, RT 02, RW 03, Kecamatan Gemuh, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Kedatanganya bersama pengacara bermaksud untuk menanyakan status legalitas ibundanya Asiyah (54) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Ia bermaksud apakah ada hak-hak dari ahli waris yang bisa didapatkan lantaran kematian ibunya di negara tersebut.
Jumat, (1/5/2020) Koyen mengatakan, selain menanyakan legalitas ibu kandungnya pasca meninggal sebagai TKW,
Ia berharap Disnaker dapat menjembatani pihaknya dalam mengurus berkas-berkas pemenuhan hak-hak sebagai ahli waris kepada pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) maupun kantor yang memberangkatkan.
"Jadi ibu dikabarkan meninggal di Hongkong pada bulan Maret lalu karena sakit.
Kemudian dibawa ke Kendal 10 April.
• Pengusaha Ayam Goreng Nyambi Sopir Taksi Online Tewas Dibegal, Istri Lagi Hamil Anak Kedua
• Kim Jong Un Terkini: Korea Utara Pamerkan Potret Pimpinan Korea Utara Muncul ke Publik
• KABAR DUKA! Jasad Bocah 5 Tahun Ditemukan Tanpa Kepala, Diduga Korban Penculikan
• Stok Darah PMI Kota Semarang Pagi Ini Sabtu 2 Mei 2020, Golongan Darah AB Terbatas di Tiga Komponen
Namun tidak ada pihak yang perusahaan yang memberangkatkan ibu ikut hadir saat jenazah tiba,
Saya kecewa karena tidak ada tanggungjawab," ujarnya.
Kata Koyen, awalnya sekitar 2013 lalu ibunya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Asiyah berangkat ke Singapura melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Victoria lintas Buana, kantor cabang di Kendal.
Selama bekerja di luar negara, sang ibu hanya sekali pulang sekiranya 2015-2016 lantaran cuti kerja.
Sejak saat itu Koyen tidak mengetahui pasti di mana ibunya bekerja hingga dia mendapat kabar bahwa Asiyah meninggal di Hongkong.
"Setelah ditelusuri bersama pengacara saya, terkahir ibu bekerja melalui PJTKI PT Karya Citra Sejati cabang Malang," ungkapnya.
Pengacara keluarga Koyen, Herry Darman membenarkan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari Muhamad Koyen, putra Asiyah.
Kata Herry, Koyen datang menemuinya guna meminta hak-hak dari ibunya berupa asuransi kesehatan, gaji, serta penjelasan kronologi kematian ibunya selama bekerja di luar negeri.
"Berdasarkan pelacakan, PMI warga Kendal ini pada tahun 2019 berangkat bekerja ke negara tujuan Hongkong melalui PT Cipta Karya Sejati.
PJTKI ini berkantor pusat di Palembang.
Namun yang menempatkan informasinya dari Malang. Ini yang jadi masalahnya.
Apalagi informasinya dari Disnaker bahwa Asiyah tidak tercatat sebagai TKW atau PMI di Disnaker Kendal," ungkapnya.
Menurutnya, berdasar undang-undang ketenaga kerjaan seorang TKW/TKI/PMI seharusnya terdaftar sesuai profesinya di Disnaker setempat.
Pihaknya juga meminta bantuan Disnaker agar memanggil PT yang tercantum untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal tersebut dimaksudkan agar apa yang menjadi hak PMI tersebut dapat diberikan kepada ahli warisnya.
"Kami berharap, Disnaker dapat membantu menjembatani dengan PT, terkait apa yang jadi tuntutan ahli warisnya.
Soal gaji haknya dan asuransinya, serta proses penempatan terus berkenaan nama ibunya tersebut," timpalnya.
Saya sudah sampaikan ke Kabid Penta Disnaker Kendal untuk menindaklanjuti persoalan ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta PKK Disnaker Kendal, Lytria Wandwiyati mengatakan,
Disnaker Kendal sudah melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk melakukan proses pemulangan jenazahnya kala itu.
Pihaknya juga telah memberikan tali asih kepada keluarga dari PMI yang meninggal selang beberapa hari pemakaman atas profesinya sebagai PMI di Hongkong.
Kata Lytria, Disnaker akan berusaha membantu pihak keluarga dalam hal pengurusan berkas ke pihak PJTKI maupun PT yang bersangkutan agar apa yang menjadi hak ahli waris terpenuhi.
"Disnaker juga sudah minta keluarga dari PMI yang meninggal untuk mengurus semua administrasi yang harus dilengkapi untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja untuk ahli warisnya.
Kita tetap akan membantu keluarga dari almarhumah untuk komunikasikan dengan PT yang memberangkatkanya bekerja agar hak-haknya segera diberikan ahli warisnya, tentunya semampu kami," katanya. (Sam)