Antisipasi Kebutuhan Transaksi Selama Ramadan & Idul Fitri, BI Purwokerto Siapkan Uang Tunai 3,3 T
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Guna mendorong optimalisasi transaksi secara nontunai BI mengeluarkan kebijakan seperti membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang semula dikenakan 0,7 persen menjadi 0 persen.
Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 April s.d. 30 September 2020.
Kemudian menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah dan berlaku efektif
1 April s.d. 31 Desember 2020.
Selain itu melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan).
Kemudian penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10 persen menjadi 5 persen).
Penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen
atau maksimal Rp100.000).
Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Terakhir adalah mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah seperti Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Beberapa kebijakan tersebut di atas berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020. (TribunBanyumas/jti)