Berita Video
Video Tak Ada Sholat Jumat dan Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Demak
Takmir Masjid Agung Demak memasang banner permohonan maaf kepada jamaah lantaran tak bisa melayani sementara kegiatan peribadatan
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Beikut ini Video tak ada sholat jumat dan tarawih berjamaah di Masjid Agung Demak
Takmir Masjid Agung Demak memasang banner permohonan maaf kepada jamaah lantaran tak bisa melayani sementara kegiatan peribadatan di Masjid Agung Demak seperti dalam kondisi normal.
Ketua Takmir, Abdullah Syifa melalui pengurus Tata Usaha Masjid Agung Demak , A Yani Nasution mengatakan, pemasangan banner tersebut dipasang sejak kemarin, Minggu (3/5/2020).
Keputusan ini mengikuti surat edaran Bupati Demak terkait pelaksanaan peribadatan selama bulan Ramadan di tengah pandemi corona di Kabupaten Demak.
"Sebelumnya kami juga telah mengadakan beberapa pertemuan terkait pelaksanaan peribadatan di Masjid Agung Demak mengahadapi corona ini, hasilnya beberapa kegiatan ditiadakan di bulan ramadhan ini," jelasnya saat ditemui di ruangan Tata Usaha Masjid Agung Demak, Senin (4/5/2020).
Ia menyebutkan, beberapa kegiatan peribadatan di Masjid Agung Demak yang tidak lagi berjalan di antaranya, pengajian Selasan, pengajian Jumat Pagi awal minggu, semaan Al Quran untuk ibu-ibu, dan lainnya.
Ia menyebutkan, salat tarawih dilakukan secara internal, dan juga salat jumat yang akan datang.
"Pengurus Masjid Agung Demak mengikuti Surat Edaran Bupati Demak terkait pelaksanaan peribadatan di bulan puasa ini menghadapi pandemi covid 19," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Bupati Demak Nomor 440.1/ 8 Tahun 2020 tersebut berisi ketentuan pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi covid 19.
Surat Edaran yang merujuk berbagai surat edaran dan keputusan pemerintah yang lebih tinggi, yaitu Menteri Agama, Surat Edaran dan Keputusan Bupati Demak, Fatwa dan Tausyiah Majelis Ulama Indonesia dan MUI Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat edaran Bupati Demak bertandatangan, M Natsir tersebut menghimbau, pertama; masyarakat Demak untuk melaksanakan salat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.
Kedua; mengimbau pelaksanaan salat wajib berjamaah di Masjid dan Musala seperti biasanya, sementara diganti pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Ketiga; mengimbau masyarakat Demak terkait pelaksanaan ibadah puasa dilakukan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan sebagai berikut.
Diantaranya, sahur dan buka dilakukan secara individu atau keluarga, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
Kemudian, salat tarawih, tadarus Al-Quran, Salat Tasbih, dilakukan di rumah masing-masing, serta i'tikaf dan tarawih keliling ditiadakan.
Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau penyaluran zakat agar mematuhi protokol pencegahan covid 19.
Sementara, pelaksanaan salat idul fitri yang dilakukan secara berjamaah seperti biasanya masih menunggu fatwa MUI.
Keempat; silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilakukan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan menggunakan sosial media atau video conference.
Kelima; Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa, sementara ditunda.
Keenam; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran Surat Edaran ini. (ivo)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :