Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Maluku

Kronologi Pelajar Nekat Bacok Seorang Guru karena Tak Rela Orangtua Ditusuk

Pelaku berinisial ZBN dan masih berstatus siswa itu melakukan aksinya lantaran tidak terima orang tuanya ditikam dengan sebilah pisau

dok
Pisau Berdarah 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Seorang guru sekolah di Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban pembacokan.

Pelaku berinisial ZBN dan masih berstatus siswa itu melakukan aksinya lantaran tidak terima orang tuanya ditikam dengan sebilah pisau oleh sang guru, Minggu (4/5/2020).

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap aparat Polsek Pulau Haruku, Senin (05/05/2020) siang di hutan desa Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan pembacokan terjadi di rumah pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Awalnya, kata Julkisno, korban ES mendatangi rumah pelaku sambil mengamuk dan menendang pintu rumah ZBN.

Lantas terjadi adu mulut antara ES dengan orang tua ZBN hingga akhirnya ES yang kesal mengeluarkan sebilah pisau dan menikam orang tua ZBN.

"Melihat kejadian itu Pelaku langsung menendang pisau ES, Kemudian ZBN mangambil parang dan membacok ES dan mengenai bagian telapak tangannya," jelas Kaisupy.

Usia kejadian, pelaku kabur ke hutan dan berhasil ditangkap aparat, Senin siang (50/05/2020).

Dia kini telah diamankan di Polsek Pulau Haruku untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara korban telah dirujuk ke Rumah Sakit di kota Ambon untuk perawatan medis.

Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.

"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).

Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku serta dua orang saksi lainnya diperika petugas.

ZBN pun terbukti bersalah.

"ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti2 Hala2 di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved