PSBB Bandung
PSBB Bandung Batal Dihentikan, Ikuti PSBB Jabar yang Dimulai Hari Ini Hingga 14 Hari ke Depan
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5/2020) batal.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud.
Hari Pertama PSBB Jabar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan hari pertama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jawa Barat yang digelar di semua kota dan kabupaten yakni pada Rabu (6/5/2020), kebanyakan masih berupa sosialisasi kepada masyarakat.
Daud yang juga merupakan Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sosialisasi yang masih berjalan ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PSBB di daerahnya.
"Dari laporan-laporan yang ada, jadi hari ini di beberapa daerah yang baru melaksanakan PSBB ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Aartinya satgas di kabupaten kota terus juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi hari ini sifatnya masih sosialisasi secara persuasif memberikan informasi kepada masyarakat yang melanggar," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (6/5/2020).
Pelanggarannya yang ada, katanya, kebanyakan masih seputar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, sarung tangan, pengendara motor berboncengan tidak memiliki satu alamat, dan sebagainya.
"Semoga di hari-hari ke depan PSBB ini bisa berjalan lebih efektif tapi disiplin karena masyarakat sudah bisa lebih memahami apa yang disebut dengan PSBB," katanya.
Dengan seluruh kabupaten kota di Jawa Barat melaksanakan PSBB, katanya, jadi 17 daerah memang baru melaksanakan PSBB hari ini. Sedangkan yang terakhir melaksanakan PSBB sebelumnya adalah Bodebek dan Bandung Raya, yaitu 10 kabupaten kota.
Mengenai pernyataan Menteri Perhubungan yang kembali memperbolehkan sejumlah transportasi antardaerah beroperasi, Daud mengatakan masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut.
"Yang jelas bahwa memberhentikan itu kan awalnya dari dari larangan mudik, kemudian ada pemberhentian transportasi moda antardaerah. Nah sekarang dibuka lagi. Kemudian dengan mengatakan apa kriteria penumpang yang dapat bepergian, saya pikir kalau kita di daerah harus all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada di antara penumpang itu ada yang lolos misalnya mereka yang mau mudik," katanya.