Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video ASN Pekalongan Nekat Mudik Terancam Sanksi Berat hingga Penundaan Gaji

Selama pendemi virus corona atau Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilarang untuk mudik lebaran.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini Video ASN Pekalongan nekat mudik terancam sanksi berat hingga penundaan gaji

Selama pendemi virus corona atau Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilarang untuk mudik lebaran.

Apabila melanggar, maka ASN tersebut harus siap dikenakan sanksi tegas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer mengatakan, sesuai hasil rapat vicon bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi semua ASN dan keluarga dilarang mudik lebaran.

"Apabila ada yang tetap berpergian maka kita kenakan sanksi, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Semua tergantung jenis pelanggarannya.

"Apabila ada yang nekad, bisa turunkan pangkatnya, penundaan gaji berkala, dan bisa pencopotan jabatan," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, kalaupun ada yang mendesak seperti anggota keluarga yang sakit atau hal lainya, maka harus ijin terlebih dahulu pada atasan masing masing.

Selain itu, juga harus mendapatkan surat keterangan sehat tidak terpapar virus corona.

"Saya berharap ASN juga harus ikut mendorong masyarakat untuk tidak ikut berpergian, mematuhi imbauan dari pemerintah seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan menerapkan hidup bersih dan sehat," tambahnya.

(Dro) 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved