Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Akibat Virus Corona, 1.362 Karyawan di Temanggung Dirumahkan

Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu

Tayang:
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG -- Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Selain itu, 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.

"Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap," kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, Jumat (8/5).

Ia menuturkan, dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen, yaitu PT Sumber Makmur Anugerah. Adapun enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.

"Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan," katanya.

Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak Covid-19 sehingga karyawannya tidak bekerja.

Agus menyampaikan, untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK.

Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR.

"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung,

antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi Covid-19, selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant/Tribun Jateng Cetak)

UPDATE! Begal Motor yang Tewas Dikeroyok Massa, Ditemukan Kunci Letter T dan Dua Kunci Sepeda Motor

KABAR TERBARU Virus Corona Jateng: Tenaga Kesehatan Asal Karanganyar dan 1 Warga Cilacap Sembuh

UPDATE VIRUS CORONA: Angka Korban Corona Dunia Lewati 4 Juta Kasus, Brasil Melonjak Korbannya

Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja Mereka?

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved