Berita Kendal
Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta
Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riri
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Putusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang berisi tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal atas pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU yang dibacakan, pada 6 Mei 2020 di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Nahkoda Kapal Asal Boyolali Meninggal, Ditemukan Duduk di Kursi Kerja, Petugas Periksa Seluruh Awak
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut.
Hanya saja kata Hevy, putusan akhir atas kasus anggotanya tersebut berada pada KPU RI sebagai pemilik wewenang.
Kini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang diturunkan dari KPU RI sebagaimana yang diusulkan DKPP.
"Anggota saya (Catur) sejak putusan keluar sudah tidak ngantor lagi.
Sebelumnya masih berdasarkan piket tugas," terang Hevy di Kendal, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, pada prinsipnya pihak KPU Kendal menerima dan mendukung apa yang sudah menjadi putusan DKPP dan juga KPU RI.
Hevy menegaskan bahwa apa yang dilakukan anggotanya murni perbuatan individual tanpa melibatkan anggota lain.
Ia menjelaskan bahwa DKPP telah melakukan tugasnya untuk menilai dan menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya yang kemudian diteruskan oleh KPU RI.
Setelah SK KPU RI turun, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan dari divisi yang ditinggalkan.
Hingga saat ini, semua kegiatan di Kantor KPU Kendal tetap berjalan seperti biasanya.
"Tentu kita plenokan segera setelah putusan KPU RI turun.
Dan kita dukung sepenuhnya keputusan dari pusat," terangnya.
Sebelumnya, Catur Riris YP dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada salah satu calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dengan memperoleh imbalan ratusan juta rupiah.
Laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020 tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah 2.
Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk KPU Kendal serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.
Dalam berita acara putusan DKPP, juga tertulis bahwa korban tidak melaporkan terlapor dengan alasan memiliki hubungan pertemanan.
Hanya saja terlapor diminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan lantaran tidak memenuhi janjinya sebagaimana yang dijanjikan.
Namun tak kunjung ada i'tikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya.
Hingga akhirnya, DKPP mengeluarkan putusan agar KPU RI memberhentikan terlapor karena sudah melanggar kode etik sebagai anggota KPU sebagai mana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menambahkan, menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kendal, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sebuah pelanggaran yang diketahuinya.
Hal tersebut guna membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan yang ada di wilayahnya.
"Secara umum Bawaslu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
Kita butuh partisipasi masyarakat nantinya," ujarnya. (Sam)
• Transportasi Umum Sudah Diizinkan Beroperasi, Terminal Tirtonadi Solo Masih Sepi
• Tren KDRT Kota Semarang Menurun saat Pandemi Corona dan Stay at Home
• Stok Darah PMI Kota Semarang Selasa 12 Mei 2020, Golongan A & AB Menipis pada Komponen Ini
• Infeksi Massal Virus Corona, 1 Pekerja Pabrik Tularkan Covid-19 ke 533 Orang