Berita Regional
Dalam 2 Jam Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Milik Karyawan Bank BTN, Sasaran Spesialis Rumah Kos
Sebuah mobil Toyota Agya, nopol L 1721 TG, milik Khabibah Junaistian (24) karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Pamekasan raib dibawa pencuri
Kemudian, petugas yang mendapat informasi keberadaan mobil di Sampang, sehingga langsung meluncur ke Sampang.
Dan di Jl Syuhada’, dari arah belakang, petugas melihat mobil Totota Agya warna putih,sesuai dengan ciri-ciri mobil korban dengan platnomor mobil ditutupi stiker.
Tanpa membuang waktu lagi, petugas mengejar mobil itu dan menghadangnya di tengah jalan.
Saat itu juga mobilnya berhenti, tersangka Yayan ke luar berusaha melawan petugas dan kabur.
Setelah mengeluarkan tembakan tiga kali, namun tersangka tidak menyerah, akhirnya petugas menembakkan peluru ke betis kiri tersangka.
Kepada penyidik, tersangka Yayan mengaku, sudah merencanakan untuk mencuri dengan sasaran rumah kos-kosan, yang dihuni karyawan yang kebetulan korban sudah mengetahui kondisi sejumlah kos-kosan di Pamekasan.
Siang harinya, tersangka sendirian dari Sampang, naik mobil angkutan umum (MPU) dan turun di pinggir jalan depan Jl Stadion V, Pamekasan.
Lalu korban jalan kaki ke arah timur menuju rumah kos korban. Saat itu ia menumi penjaga kos mengaku mencari rumah kos untuk dirinya.
Si penjaga kos memberitahu, jika di lantai atas ada kamar kosong. Lalu tersangka ke lantai atas sendirian pura-pura memeriksa dan mengambil kunci kamar kosong yang ditaruh di atas pintu.
Setelah kamar kosong itu dibuka, tersangka mencoba membuka kamar kos yang dihuni korban menggunakan kunci kamar kosong itu.
“Rencana mobil yang saya curi ini akan saya bawa ke luar Madura untuk dijual ke orang. Tapi sebelumnya saya bawa putar-putar dulu di Sampang, masih mencari waktu yang tepat untuk berangkat. Namun, sebelum saya membawa kabur ke luar Sampang, saya keburu ditangkap,” ungkap Yayan.
Kapolres mengungkapkan, selain mengungkap kasus pencurian mobil, pihaknya juga menangkap Fawaid (28), pelaku pencuri motor Yahama N-Max putih Nopol M 4733 BY, milik Mohammad Aminullah Kamil, di halaman rumahnya, di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Tersangka ditangkap, Jumat (8/5/2020) lalu, bersama barang bukti Yahama N-Max.
“Pelaku mencuri dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor yang ditaruh di meja ruang tamu.
Karena pelaku saat ditangkap melarikan diri dan diminta berhenti tidak mau, petuga melumpuhkan dengan timah panas di betis kaki kirinya,” papar Kapolres.