Berita Kudus
Djarum Bagikan THR Rp 97 Miliar ke 48.118 Buruh Rokok Buat Lebaran
PT Djarum telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan buruh rokok yang nilainya mencapai Rp 97 miliar.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - PT Djarum telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan buruh rokok yang nilainya mencapai Rp 97 miliar, pada hari Selasa (12/5/2020) ini.
Public Affairs Manager PT Djarum, Rahma Mochtar menjelaskan, pemberian THR tersebut diserahkan kepada buruh harian dan borongan di Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Lombok, Temanggung, dan Demak.
Tercatat secara keseluruhan terdapat 6.774 buruh harian dan 41.344 buruh borong sehingga totalnya 48.118 orang.
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Gowes Maut, Warga Banyumanik Tewas Tabrak Pagar Rumah Naik Sepeda Mini: Pernah Stroke
• Presiden Jokowi Acungi Jempol Ganjar Pranowo Soal Physical Distancing Pasar Tradisional Jateng
"Kami mengharapkan THR yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya."
"Apalagi di tengah pandemi begini," ujar dia, disela-sela pembagian THR di Brak SKT BL 53.
Jika dibandingkan pada penyerahan THR tahun 2019 mengalami peningkatan sekitar Rp 1 miliar.
Meskipun, jumlah buruh rokok hariannya lebih sedikit sekitar 3 persen dibandingkan tahun lalu.
"Karyawannya lebih berkurang sedikit karena ada yang pensiun, tetapi jumlah THR yang diberikan justru meningkat," jelas dia.
Sementara itu, buruh rokok borongan, Sunarti (50), warga Kudus, mengaku senang mendapatkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup saat Lebaran.
"Senang pasti dapat THR, bisa untuk Lebaran," ujar dia.
Wanita yang sudah 13 tahun bekerja di sana tersebut bisa membuat sedikitnya 2.000 batang rokok.
"Sehari bisa menyelesaikan sekitar 2.000 batang," ujar dia.
Terapkan Physichal Distancing
Supervisor Brak SKT BL 53, Reza Abdullah menjelaskan, selama pandemi covid-19 ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan physical distancing antara pegawai.