Berita Kendal
Karyawan Diduga Gelapkan Produk, Kuasa Hukum CV Makmur Abadi Serahkan Berkas Audit Perusahaan
Diduga terdapat sejumlah karyawan yang menggelapkan produk kuasa hukum distributor produk makanan CV Makmur Abadi, Agung Widodo mendatangi Polres Kend
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Diduga terdapat sejumlah karyawan yang menggelapkan produk kuasa hukum distributor produk makanan CV Makmur Abadi, Agung Widodo mendatangi Polres Kendal, Selasa (12/5/2020).
Kedatanganya memberikan berkas audit perusahaan yang diminta tim penyidik guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) yang dikeluarkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal atas kasus dugaan penggelapan produk makanan yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut menyebabkan klienya merugi hingga satu miliar lebih.
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
Kuasa Hukum CV Makmur Abadi, Agung Widodo mengatakan, penggelapan produk makanan yang diduga dilakukan oleh sejumlah karyawan itu dengan modus memalsukan nota dan delivery order (DO) perusahaan.
Akibatnya, CV Makmur Abadi yang berkantor di Kendal dan berpusat di Kawasan Industri Candi 27/9a no.10 menderita kerugian sebesar Rp 1,09 miliar.
Sejumlah pemberkasan atas aduan kliennya masih dalam proses penyelidikan oleh Reskrim Polres Kendal.
Agung Widodo menjelaskan, selaku kuasa hukum CV Makmur Abadi, ia datang ke Polres Kendal dalam rangka untuk menyerahkan hasil audit internal yang dilakukan admin penjualan dan penagihan berdasarkan SP2HP/70/IV/2020 Reskim serta surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/114/IV/2020/Reskim tanggap 07 April 2020.
Dalam audit itu, pihaknya mempunyai beberapa bukti yang bisa saja digunakan dalam pengembangan kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Kami berharap para pelaku penggelapan produk makanan perusahaan dapat diungkap.
Semua bisa ke jalur meja hijau, siapa yang bersalah harus menerima akibatnya," ujarnya di Kendal, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Agung Widodo bersyukur berkasnya terus diproses dalam pendalaman penyelidikan oleh Penyidik/Penyelidik Unit IV Sat Reskrim Polres Kendal.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dijelaskan bahwa Unit IV Sat Reskrim telah melakukan gelar awal atas pengaduan.
Pihaknya juga telah memintai keterangan klarifikasi pihak-pihak terkait guna memperkuat bukti-bukti perkara.
"Setalah berkas diterima dan ditelaah, kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Kita harap ke depan semakin terlihat titik terang hingga ke persidangan lagi," harapnya.