Berita Kudus

Hartopo Minta Perusahaan di Kudus Bayar THR 2.024 Pekerja yang Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta 2.024 karyawan yang saat ini masih dirumahkan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Bupati Kudus Hartopo dijumpai wartawan pada Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta 2.024 karyawan yang saat ini masih dirumahkan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo meminta kepada perusahaan untuk tetap memberikan THR kepada pegawainya.

Terutama, kata dia, pegawai yang saat ini dirumahkan sudah ada sekitar 2.024 orang yang berasal dari Polytron, Sukun, dan Pura.

Ashanty Batuk dan Ngaku Sesak Nafas, Dokter Sarankan Scan Paru, Aurel Panik

BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes

Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Tabrak Lari Truk Vs Motor, 3 Orang Satu Keluarga Tewas

"Saya inginnya sesuai undang-undang perburuhan, THR itu kewajiban berarti harus diberikan," kata dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Rabu (13/5/2020).

Hanya saja, kata dia, besaran THR ditentukan perusahaan karena melihat kondisi keuangan perusahaan.

‎"Kalau bisa ya 100 persen," ujar Hartopo.

Pria yang memiliki latar belakang pengusaha itu juga telah menerapkan aturan dengan memberikan THR penuh kepada 47 pegawainya.

Makanya dia juga ‎meminta perusahaan yang beroperasi di Kudus ikut wajib memberikan THR.

"Pemberian THR itu sudah ada aturannya dan saya pun sudah menjalankan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Bambang Tri Waluyo mengaku sudah menyebarkan surat edaran ke semua perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan.

"Kami sudah edarkan ke semua perusahaan sejak 27 April lalu," jelas Bambang.

Dia memaparkan, isi surat edaran itu diantaranya tetap memberikan THR kepada karyawan atau buruh di tengah pandemi Covid-19.

"Pemberian THR mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Terkait besarannya, kata Bambang, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih makan diberikan satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap diberikan upah secara proposional.

"Pemberiannya sesuai masa kerjanya pekerja yang bersangkutan. Perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah kerja," jelasnya.

Sampai saat ini jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 2.024 pekerja dan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 17 karyawan.

"Pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Bambang. (raf)

Mau Masuk Kota Semarang? Hendi: Kalau Cuma Surat Kesehatan Tidak Boleh, Harus Bawa Dokumen Ini

Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya

Agustian Bisa Kantongi Rp 3,5 Juta Tak Sampai Sebulan dari Jasa Penukaran Uang

Meski Rugi Ratusan Juta, Chandra Ikhlas Terima Musibah Rumahnya Hangus Terbakar

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved