Ramadhan 2020
KABAR GEMBIRA PNS: THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan Bakal Cair Jumat 15 Mei 2020 Besok
THR PNS TNI-Polri yang ditunggu-tunggu akhirnya Presiden Jokowi menetapkan akan dicairkan pada Jumat, 15 Mei 2020 mendatang
TRIBUNJATENG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020 tentang THR PNS, pensiunan dan anggota TNI-Polri sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada Selasa (12/5/2020).
Tahun sebelumnya pemerintah menganggarkan sekitar Rp 40 triliun untuk THR, tahun ini hanya Rp 29,382 triliun.
Lebih detil, jatah untuk ASN TNI-Polri di pusat Rp 6,7 triliun. Pensiunan dijatah Rp 8,7 triliun dan RP 13,8 triliun untuk daerah.
Pengurangan drastis jumlah pencairan THR ini berdampak pada sebagian PNS yang dipastikan tidak dapat jatah.
Hanya PNS eselon III ke bawah yang akan merasakan THR. Sementara eselon I dan II nihil dan sebaiknya bersabar.
• Film Brick Mansions: Kondisi Kota Detroit Setelah Bangkrut
• Ibu Diancam Bunuh, Kakak Beradik Duel Pakai Senjata Tajam hingga Sama-Sama Luka Parah
• Gara-gara Kopi Dingin, Wanita Ini Berakhir Dikubur di Pekarangan Belakang Rumah Si Penjual Roti
• Hotline Semarang: Layanan SIM Tetap Buka
13 Golongan yang Dapat THR
1. PNS
2. Anggota Polri
3. Prajurit TNI
4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
11. Penerima pensiun atau tunjangan.
12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
12 Golongan Tak Dapat THR
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
3. Wakil menteri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara
6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. Dewan Pengawas BLU.
8. Dewan Pengawas LPP.
9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
10. Hakim Ad hoc.
11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
• Viral Fenomena Suara Dentuman di Jateng, Pertanda Gempa Besar? Ini Penjelasan BMKG
• VIRAL! Abah Tono Ngaku Dapat Rp 2.000 Per Hari, Sering Tak Makan, Ternyata Miliki Rumah Berlantai 3
• Vera Wang Viral! Desainer Usia 70 Tahun Bak Remaja Berumur 20an