Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Tahun Hidup dalam Pelarian Bersama Penculiknya, Bocah Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua

Berakhir sudah perburuan pada tersangka penculikan anak inisial JP alias AS (48).

Attn
Ilustrasi penculikan 

"Modusnya pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih untuk mencari anaknya.

Kemudian korban diajak berkeliling menggunakan angkot serta dijanjikan diberi motor.

Motifnya, selama berada di kekuasaan pelaku, kedua korban diekspolitasi secara ekonomi mulai dari diajak mengemis, mengamen dan diekspolitasi secara seksual," imbuhnya.

Lebih lanjut, ‎ penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test.

Kini kedua korban sudah dikembalikan bersama dengan orangtua masing-masing.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 36 KUHP soal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Menurut pelacakan penyidik, pelaku pernah pula melakukan hal serupa, penculikan dan pencabulan terhadap tetangganya di Bekasi Selatan lalu dilaporkan ke Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni dua unit motor diduga hasil curian, dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua diduga palsu dan satu jaket ojek online. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Penculikan Anak Update di Medsos, Bareskrim Berhasil Tangkap Pelaku di Cikarang

Bikin Pusing Petugas Kesehatan, Pasien Positif Virus Corona Hilang 3 Hari Ternyata Berobat ke Dukun

Putri Matt Damon Terpapar Virus Corona

Sophia Latjuba dan Gading Marten Bahas Hubungan di Tengah Pandemi

Lembah Para Raja, Persemayaman Jasad Firaun yang Dibongkar Para Pencari Harta Karun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved