Berita Regional

Ibu Ini Protes Anaknya Ditembak Polisi Sampai Sebut Jokowi, Ternyata Sosok Berbahaya

Shinta Rumata Simanjuntak membuat video protes atas langkah polisi menembak kaki anaknya.

Editor: galih permadi
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Inilah ketiga anggota geng motor Ezto yang ditangkap. Ketiganya diperlihatkan petugas saat pemaparan kasus di Polrestabes Medan, Kamis (13/5/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Shinta Rumata Simanjuntak membuat video protes atas langkah polisi menembak kaki anaknya.

viral, rekaman tersebut sengaja dibuatnya sebagai bentuk protes terhadap aksi penembakan yang dilakukan personel Polsek Helvetia kepada dua anaknya.

"Saya Shinta Rumata Simanjuntak bertempat tinggal di Medan. Ingin menyampaikan keluh kesah saya, bahwa pada tanggal 23 April 2020 yang lalu, Polisi Helvetia telah menembaki dua orang anak saya.

Tagar BPJS Trending Twitter, Netizen Protes Kenaikan Iuran Kesehatan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Truk Tangki Air Tabrak Gerobak Mie Ayam, 1 Orang Tewas

Inilah Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-16, Timnas Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN Masuk Pot 2

Siapakah Ayah dari Bayi yang Dikandung Siswi SMP Bunuh Bocah SD, 2 Pamannya atau Pacar NF?

Pada kaki kiri dan kanannya, menurut cerita temannya, pada waktu itu, anak saya Fernando dan Daniel Sinurat tidak ada melakukan perlawanan.

Tangan mereka sudah diborgol keduanya dan mata mereka sudah ditutup dengan lakban dan dibawa dengan mobil," tuturnya dalam video.

"Dan di suatu tempat seperti rawa-rawa mereka diturunkan, mereka disuruh telungkup. Setelah telungkup, kepala mereka diinjak dan kemudian ditembak.

Setelah itu mereka dibawa entah ke mana dan sekarang sudah sampai di RS Bhayangkara untuk mendapat pengobatan sekadarnya.

Kaki mereka telah diperban, dan setelah itu kedua anak saya ditahan di Polsek Helvetia Medan," tambahnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya tak diberi kesempatan untuk menjenguk anaknya.

"Sampai 12 hari anak saya ditahan, saya tidak dibenarkan menjenguknya, saya menjadi heran.

Jikalau anak saya dituduhkan melakukan kesalahan sebagaimana surat pengangkapan tanggal 25 April 2020 yaitu dipasalkan 170 ayat 2 sementara penangkapan dan penembakan terjadi pada 23 April 2020.

Apakah pasal 170 itu begitu mengerikan sehingga kedua anak saya dilakukan seperti teroris, seperti pengedar narkoba atau seperti penjahat yang sekelas dengan itu," tuturnya.

Ia bahkan meminta pertolongan kepada Presiden, Menkumham hingga Kapolrestabes dan Kabid Propam Polda untuk meminta perlindungan kasus anaknya tersebut.

"Oleh karena itu, saya memohon perhatian, perlindungan kepada bapak-bapak Kapolrestabes Medan, Kabid Propam Sumut, dan Kapolda Sumut dan bapak Menkunham untuk boleh menolong saya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved